Liputan6.com, Jakarta - Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan rasa sedihnya sebagai ibu yang ditinggal anaknya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, karena tewas menjadi korban pembunuhan berencana.
Tangis Rosti pecah tatkala menceritakan tentang sosok Brigadir J ketika diperiksa selaku saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Kalau cerita masalah pak, tidak pernah sama sekali selalu kabari baik-baik saja. Makanya saya secara manusia sebagai ibunya perasaan saya hancur pak mendengarkan kabar anak saya ini (tewas)," kata Rosti sambil menangis histeris.
Advertisement
Rosti pun ditenangkan sang suami Samuel Hutabarat yang duduk di samping kanannya di kursi saksi. Dia melanjutkan cerita tentang kepribadian anaknya tersebut.
"Yang selalu mendengar nasihat orangtuanya karena dari kecil sudah saya didik Pak, sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya. Dan kepada siapa yang ada di sekitarnya," sebutnya.
Rosti menyebut, putranya itu adalah sosok yang peduli dengan teman- temannya, termasuk ketika Brigadir J menceritakan sosok Bharada E sebagai rekan kerja barunya sebagai ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kami komunikasi tidak pernah dia cerita, cuma dia katakan mak ada kawan saja masuk kerja, segitu perhatiannya anak itu. Cuma segitu bapak informasi yang kami tahu anak saya," ujar dia.
Kehilangan sosok Brigadir J sampai saat ini masih terasa sakit baginya. Dengan sesekali mengusap air matanya dengan tisu, Rosti mengaku masih sering menangisi kepergian anaknya tersebut
"Anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu hak Tuhan, saya menangis setiap saat, siang dan malam. Saya berbicara langsung ke Pak Presiden agar kami orang kecil orang lemah, agar dibantu bapak hakim," ucap Rosti.
Pemeriksaan 12 Saksi
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Kemudian Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alami
Sumber: Merdeka.com
Advertisement