Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan berinisial F (36) terhadap wanita inisial SM (55) di kawasan Kalideres berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Metro Jakarta Barat dengan Reskrim Polsek Kalideres.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, menjelaskan awal mula kejadian ketika pelaku yang merupakan mantan suami SM datang kerumah korban untuk mengurus akte perceraian.
Baca Juga
“pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya” ungkap Haris saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/10/2022).
Advertisement
Ketika F bertemu dengan korban, pelaku sempat merasa sakit hati lantaran SM menyalahkan mantan suaminya dalam proses perceraian. Alhasil kejadian bersitegang pun mulai mewarnai pertemuan tersebut.
“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban.” cerita Haris.
Percekcokan tersebut, kata Haris menjadi sebuah perkelahian yang hebat dimana korban tengah mencakar pelaku. Merasa tidak terima dengan tindakan korban, F membalas dengan membanting SM ke lantai.
“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia.” ungkapnya.
Kepala Korban Dibenturkan
Untuk memastikan korban telah tewas, pelaku tega membenturkan kepala SM berkali - kali hingga tidak bernyawa lagi. Tidak hanya itu, perhiasan yang dipakai oleh juga turut dirampas pelaku dan dijual.
“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian” tungkas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
“Uang tidak ada yang diambil, tp perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash. “ sambungnya.
Pelaku yang pun bertolak ke kawasan Tegal Jawa Tengah dan berhasil ditangkap pada Senin malam 24 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement