Sukses

Nikita Mirzani Menangis Histeris Saat Akan Ditahan, Ini Kata Pengacara

Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak di gedung Kejari Serang, saat tahu dia akan dipenjara di Rutan Klas IIB Serang.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak di gedung Kejari Serang, saat tahu dia akan dipenjara di Rutan Klas IIB Serang. Pengacaranya, Fahmi Bachmid menjelaskan, kalau hal itu manusiawi.

Menurutnya, hal itu terjadi karena karena perlakuan yang dia terima selama proses hukum berlangsung. Seperti rumah nya yang di datangi dini hari saat dia tidur, hingga penangkapan di tempat umum serta di depan anaknya, namun tidak di tahan. Sedangkan saat datang ke Kejari Serang secara baik-baik, Nikita Mirzani malah langsung di penjara.

"Itu urusan lain teriak-teriak, biasa. Bahwa saya pada saat tengah malem rumah saya di datengin, di grebek segala macem, setelah itu saya ditangkap di mall dan tapi tidak di tahan. Tapi saya dateng baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini (penjara), itu aja," ujar Fahmi Bachmid, di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Usai masuk ke Rutan Klas IIB Serang, Fahmi mengklaim kondisi Nikita sudah lebih baik dan tenang. Bahkan sudah bisa bisa tertawa, berbeda dengan di gedung Kejari Serang yang histeris, menangis dan teriak kencang.

Fahmi menerangkan, seluruh anak Nikita akan berdoa untuk kebaikan Ibu nya di dalam penjara. Sedangkan penahanan Nyai merupakan kewenangan jaksa.

"Dia ketawa. Yang saya jelaskan bahwa Niki punya tiga orang, anaknya pasti akan berdoa semua yah," terangnya.

Pengacara itu mengklaim kalau Nikita Mirzani akan berdoa agar orang yang menjahatinya mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan, lantaran dianggap telah berbuat dzalim ke Nyai.

"Makanya Niki bilang hukum Allah yang akan turun tangan. Doa orang yang di dzalimi itu dikabulkan," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Persiapkan Surat Dakwaan

Kini, jaksa akan mempersiapkan berkas persidangan Nikita Mirzani yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dokumen itu harus di selesaikan jaksa dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.