Liputan6.com, Jakarta- Keluarga besar dari Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana, atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Sidang yang digelar Selasa 25 Oktober 2022 di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terasa penuh emosional dan air mata, sejak majelis hakim dan ke-12 saksi yang hadir baru bersiap untuk memulai persidangan.
Dimulai tatkala respons spontan dari Bharada E yang terlihat bersimpuh kepada Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J seraya meminta maaf atas terjadinya pembunuhan ini.
Advertisement
Saat itu, kedua orangtua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak ditemani kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi saksi. Tak lama, Bharada E terlihat beranjak dari kursi terdakwa kemudian menghampiri Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Baca Juga
Bharada E kemudian berlutut di kaki ayah dan ibu Brigadir J tersebut. Tak diketahui apa yang diucapkan Bharada E saat menghadap kedua orangtua Brigadir J.
"Iya, dia minta maaf, minta maaf dan meminta maaf atas semuanya dan menyesali apa yang dia perbuat," kata Samuel kepada wartawan usai sidang.
Samuel nampak mengusap-usap kepala Bharada E. Sementara Rosti terlihat mengangguk-anggukan saat Bharada E bersimpuh di kedua kaki mereka. Setelah itu, Bharada E terlihat kembali ke kursi terdakwa.
Momen permintaan maaf langsung dari Bharada E ke kedua orangtua Brigadir J itupun terekam kamera. Kala itu, Samuel hanya membalasnya dengan anggukan kepala seraya memaafkannya.
"Ya kita membalas secara anggukan saja," katanya.
Menurut Samuel, tindakan permintaan maaf yang diucapkan Bharada E. dia yakini untuk ke depannya akan mengakui dan berkata sejujur-jujurnya atas kasus pembunuhan berencana ini.
"Kita sama-sama mendengar, dia sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya. Ya sebagai umat beragama tentu mengikuti ajaran kita masing-masing memaafkan," harapnya.
Tangis Adik dan Kekasih
Ketika sidang memasuki pemeriksaan saksi untuk Maharesa Rizky adik dari Brigadir J. Terlihat tangisnya terluap ketika bercerita kenangan terakhirnya saat ingin mengangkat jenazah sang kakak ke dalam peti, namun dihalangi seorang perwira menengah berpangkat Kombes.
Isak tangis Rizky itu terlihat dan terdengar ketika menceritakan saat detik-detik dirinya yang berada di RS Polri Kramat Jati tidak bisa dan dihalang-halangi ketika ingin melihat jasad sang kakak.
"Ketika saya menunggu kombes tersebut sempat menghalangi saya untuk melihat (jenazah Brigadir J)," kata Rizky saat ditanya momen terakhir dengan Brigadir J.
"Sempat dihalangi siapa kombesnya?" tanya Hakim.
"Siapa kombes siapa, saya lupa," jawab Rizky.
Lanjutkan keterangan, lantas kembali terdengar isak tangis Rizky saat menceritakan, ketika dia ngotot ingin melihat jenazah sang kakak. Namun kerap dilarang oleh pejabat kepolisian yang menjaga ruang autopsi kala itu.
Dengan sesekali menyeka matanya memakai tangan, Rizky yang hadir dengan seragam kemeja berkelir merah itu baru bisa melihat jenazah sang kakak saat dimasukkan ke dalam peti usai dilakukan autopsi.
"Saya hanya bisa melihat abang saya ketika abang saya hendak dimasukkan (ke peti). Itupun saya izin komandan, ini abang saya dimasukan biarkan saya yang menggendong, sudah kamu di sini saja," katanya.
"Izin komandan, saya ingin mengangkat abang saya yang terakhir komandan, izin komandan," tambah dia.
Sama seperti Rizky, Vera Maretha Simanjuntak juga tak bisa membendung air matanya saat bercerita hubungan asmara dengan Brigadir J yang sudah terjalin sejak delapan tahun.
Berangkat dari isi chat dari Brigadir J pada 19 Juni 2022 berupa permohonan maaf. Namun, Vera mengaku tak tahu-menahu alasan Brigadir J mengirim pesan tersebut.
"Lebih ke minta maaf, abang minta maaf ya dek kalau abang banyak salah. Saya bilang minta maaf kenapa? Dijawab lagi pokoknya abang minta maaf kalau ada salah. Abang ini kenapa? Cuman di read," ujar Vera.
Vera menerangkan, ia juga pernah mendengar cerita dari Brigadir J pada 21 Juni 2022. Dia melakukan panggilan Video Call pada 23.30 WIB. Termasuk juga ketika kekasihnya itu mengaku beberapa kali curhat ada masalah dengan satu ajudan bernama Daden pada 2019.
Namun begitu, Vera tak pernah mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Hingga akhirnya air mata dia pun menetes ketika mengingat saat mendiang Brigadir J. Vera mengaku terus mencecar Brigadir J agar terus terang dengan yang dialami.
"Ceritalah bang jangan dipendam sendiri. Enggak lah dek biar abang yang pendam. Abang masih kuat dek," ujar Vera.
Vera menerangkan, Brigadir J saat itu menyuruhnya mencari pria lain. Vera mengaku kaget mendengar ucapan Brigadir J.
"Abang kenapa bertanya kek gitu? Hatimu buat kekasih lain sudah dek. Kalian akan bahagia," ujar dia.
Vera menerangkan, selama ini Brigadir J tak pernah mengucapkan kata putus. Namun, tiba-tiba saat itu dia mengajak mengakhiri hubungan. Vera pun menjawab menolak untuk berpisah.
"Saya bilang, saya tidak mau, aku nikah sama abang. Dia menangis," ujar dia.
Advertisement
Ibunda Histeris
Usai Vera dan Rizky, momen emosional haru kembali terulang ketika Rosti Simanjuntak sang ibunda Brigadir J tak kuasa menahan rasa sedihnya atas kepergian anaknya yang tewas menjadi korban pembunuhan berencana.
Tangis Rosti pecah tatkala menceritakan tentang sosok Brigadir J sebagai anak ketika diperiksa selaku saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Kalau cerita masalah pak, tidak pernah sama sekali selalu kabari baik-baik saja. Makanya saya secara manusia sebagai ibunya perasaan saya hancur pak mendengarkan kabar anak saya ini (tewas)," kata Rosti sambil menangis histeris.
Meski sambil terisak tangis, Rosti turut ditenangkan suaminya Samuel Hutabarat yang duduk di samping kanannya. Tetap melanjutkan cerita tentang kepribadian anaknya tersebut.
"Yang selalu mendengar nasihat orang tuanya karena dari kecil sudah saya didik pak, sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya. Dan kepada siapa yang ada di sekitarnya," sebutnya.
Pesan Orangtua Brigadir J
Setelah ungkapan Rosti, lantas momen emosional kembali terjadi saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan pendapat mereka di muka persidangan.
Momen itu pun lantas dipakai, Kedua orang tua Brigadir J untuk berpesan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E agar berkata jujur atas apa yang terjadi dalam perkara pembunuhan berencana yang menjadikan anaknya sebagai korban.
Pesan itu disampaikan oleh Samuel Hutabarat selaku ayah dan Rosti Simanjuntak selaku ibunya dari Brigadir J ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Yang saya mohon sebelumnya saya memohon kepada Bharada E, coba lihat saya nak kamu harus berkata jujur apa yang kamu lihat, apa yang kamu rasakan saat kejadian," kata Samuel.
Ucapan yang disampaikan Samuel sambil menangis disertai doa agar Bharada E yang merupakan Justice Collaborator (JC) selalu berkata jujur selama persidangan ini.
"Saya mohon di persidangan selanjutnya kamu jujur Tuhan Yesus menyertaimu," kata Samuel.
Permohonan itu langsung diamini oleh Ibunda, Rosti Simanjuntak yang meminta agar seluruh pernyataan Bharada E nantinya di persidangan harus sesuai dengan apa yang terjadi sebetulnya.
"Kami minta berkata jujur sejujur-jujurnya, itu anak saya sudah terbunuh dengan sadis dan keji masih juga difitnah dengan rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalamnya, jadi mohon (untuk berbicara jujur)," kata Rosti.
Senada dengan itu, Rosti juga meminta kepada Bharada E untuk tidak menutupi apa yang menjadi fakta sesungguhnya. Termasuk, dengan membongkar soal skenario dugaan pelecehan seksual yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Cuma kami minta tadi. Berkata jujurlah sejujur-jujurnya. Agar pemulihan nama anak saya, Jangan skenario itu terus. Kami masih diajarkan secara iman tuhan agar saling mengampuni. Jadi kami mohon agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur," bebernya.
Advertisement
Bharada E: Saya Akan Jujur
Sebelumnya. Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E juga menyatakan di hadapan persidangan bahwa dirinya tidak mempercayai atas adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya bang yos terakhir kalinya. Karena saya pribadi saya tidak mempercayai bahwa bang yos setega itu melakukan pelecehan," kata Bharada E saat diberikan kesempatan tanggapi keterangan saksi di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Pernyataan itu diucapkan Bharada E dihadapan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak selaku kedua orangtua Brigadir J usai mendengarkan kesaksian mereka sebagai saksi dalam sidang hari ini.
"Saya tidak meyakini Banh Yos melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Dia pun menyatakan siap dijatuhi hukuman apapun dari majelis hakim nantinya, atas tindakannya yang ikut terseret dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
"Saya ingin mengatakan saya siap, apapun yang akan terjadi, dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ucapannya.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com