Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan obat sirup untuk mencegah dugaan gagal ginjal akut telah dihentikan RSUD Kota Depok. Bahkan rumah sakit plat merah Pemerintah Kota Depok telah mengkarantina 21 merek obat sirup yang dimilikinya.
Direktur Utama RSUD Kota Depok, Devi Mayori mengatakan, RSUD Kota Depok telah mengikuti himbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, terkait penghentian penggunaan obat sirup. RSUD Kota Depok telah menyimpan seluruh merek obat sirup yang digunakan.
“Sebanyak 21 obat sirup telah kami karantina,” ujar Devi saat ditemui Liputan6.com, Selasa 25 Oktober 2022.
Advertisement
Devi menjelaskan, penghentian pemakaian obat sirup sudah dilakukan sejak 19 Oktober dan sudah diinformasikan ke bagian farmasi RSUD Kota Depok. Namun diakuinya tidak semua obat sirup mengandung zat dietilen dan etilen glikol.
Baca Juga
“Memang ada yang tidak mengandung zat tersebut namun kami tetap mengikuti saran Kemenkes,” jelas Devi.
Devi mengungkapkan, obat sirup yang mengandung zat dietilen dan etilen glikol, telah melebihi ambang batas yang diarahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk menghindari gagal ginjal akut, obat sirup untuk sementara waktu tidak digunakan kepada pasien.
“Untuk penyebab pastinya apakah dari obat sirup itu kewenangannya di Kemenkes dan BPOM,” ungkap Devi.
Sementara, Ketua Komite Farmasi dan Terapi RSUD Kota Depok, Amelia Martira menuturkan, telah memberikan surat edaran penghentian sementara penggunaan obat sirup kepada tenaga kesehatan. Hal itu untuk memudahkan tenaga kesehatan mencari alternatif obat lain pada penanganan pasien.
“Iya telah menghimbau untuk tidak meresepkan lagi obat sirup sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari Kemenkes,” kata Amelia.
Rekomendasikan Obat Pengganti Sirup
Tenaga kesehatan dapat merekomendasikan penggunaan obat pengganti obat sirup, menggunakan tablet maupun puyer. Namun diakuinya, terdapat obat yang tidak dapat menggunakan obat tablet dijadikan puyer tetapi harus menggunakan obat sirup yang tidak mengandung zat berbahaya.
“Ini yang sedang dikaji lagi tetapi pada dasarnya farmasi mengikuti rekomendasi Kemenkes,” ucap Amelia.
RSUD Kota Depok telah meminta kepada pasien yang telah menjalani rawat jalan dan sempat diberikan obat sirup, dapat dikembalikan kepada RSUD Kota Depok. Pengembalian dapat dilakukan di bagian instalasi farmasi.
“Hingga saat ini kami belum menemukan pengembalian obat sirup,” pungkas Amelia
Advertisement