Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi pada persidangan mendatang.
"Demikianlah putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan, dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga
Ia menyebut, penundaan persidangan ini dilakukan hingga sampai Selasa, 1 November 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Advertisement
"Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," sebutnya.
Sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada JPU untuk dapat memberikan nama-nama saksi kepada pihaknya yang nanti akan dihadirkan dalam persidangan.
"Izin yang mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui yang mulia majelis hakim kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum. Terima kasih yang mulia," ujar Arman.
"Saudara penuntut umum tolong diberikan nama-namanya," ucap Hakim.
"Iya, kami akan koordinasi dengan penasihat hukum yang mulia," jawab JPU.
"Oke, nanti tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," tutup Hakim.
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengadili menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan sela tersebut akan disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Jadi putusan sela di ruang utama," kata pejabat PN Jaksel saat dikonfirmasi, Selasa 25 Oktober 2022.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement