Sukses

Sidang Saksi Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Diminta Disatukan, Jaksa Keberatan

Majelis Hakim PN Jaksel resmi menolak nota keberatan atau ekspesi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau ekspesi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J. Pihak kuasa hukum pun meminta sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dapat disatukan.

"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tutur Kuasa Hukum Arman Hanis kepada Majelis Hakim dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

"Jadi kami mengusulkan, karena dari tim penasihat hukum juga hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya. Jadi kami mengusulkan cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.

"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.

"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.

Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) anglat bicara dan menolak niatan penggabungan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J.

"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.

"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim.

2 dari 2 halaman

Tolak Eksepsi Sambo dan Putri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadrikan seluruh saksi pada persidangan selanjutnya.

"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi, maka bagaimana sidang tadi. Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Hari Selasa, 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah 10," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, Rabu (26/10/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sebelumnya resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mengadili menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

 

Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.