Liputan6.com, Jakarta Aditya Cahya, polisi yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut CCTV Kompleks Polri, kosong saat diperiksa oleh pihaknya. Selain itu, isi CCTV tak dapat diakses.
Aditya mengungkapkan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menjadi saksi bagi Irfan Widyanto.
Aditya mengaku mendapat perintah untuk memeriksa barang bukti terkait kematian Brigadir J. Dalam hal ini, dia membantu penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri.
Advertisement
"Di mana kami terima informasi bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim, kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses," ujar Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kemudian Majelis Hakim PN Jaksel mendalami keterangan Aditya tersebut. Hakim PN Jaksel bertanya apakah yang dimaksud Aditya yakni DVR atau isi rekaman yang diserahkan ke Puslabfor sudah dalam kondisi tak ada data.
"Jadi ada DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim dan ternyata isinya kosong?" tanya majelis hakim.
"Siap. Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan, saya langsung saat itu berkomunikasi langsung dengan Pak Marjuki," jawab Aditya.
Marjuki merupakan petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pos tempat dia berjaga tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo.
Â
Masih Ada Kardus CCTV yang Tertinggal
Kepada Aditya, Marjuki memberikan informasi masih terdapat kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. Aditya kemudian mengkonfirmasi Kompol Herry selaku pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan antara kardus dan CCTV tersebut.
"Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di Pos satpam adalah identik DVR yang sama," ucap Aditya.
Dari temuan itu, Aditya melapor ke pimpinan dan kemudian membuat laporan polisi untuk melakukan penyelidikan.
"Saya lapor ke pimpinan, lalu pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi, setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barbuk atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga," pungkas dia.
Â
Advertisement
Dapat Perintah dari Acay
Diketahui, Irfan adalah anak buah dari Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV Kasus KM 50. Kala itu, Acay memerintahkan Irfan mengecek CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Acay yang saat itu sedang berada di Bali mendapat perintah dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan untuk mengecek kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, Hendra menerima informasi telah terjadi baku tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Acay langsung mengontak anak buahnya yang bernama Irfan Widyanto. Singkat cerita, Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melaporkannya kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.