Sukses

Cerita Saksi Soal Penggantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto atas kasus obstruction of justice.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun saksi adalah Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV.

Di hadapan Majelis Hakim, Afung mengaku sebagai profesional jasa pemasangan CCTV. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dia menyatakan bahwa benar pada 9 Juli 2022 ada permintaan penggantian dua unit DVR.

"Tidak bilang di mana, cuma saya minta konfirmasi merek dan kapasitasnya berapa," tutur Afung di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Menurut Afung, dia awalnya dihubungi terdakwa Irfan melalui Whatsapp yang kemudian disusul dengan sambungan telepon, sekitar pukul 15.00 WIB. Kesepakatan pembelian dan jasa pasang DVR, CCTV, hibgga monitor pun terjadi.

"Setelah ada kesepakatan jual beli DVR apakah saksi lakukan pergantian pemasangan?," tanya jaksa.

"Pertama saya bilang saya agak lama. Jadi saya kirim barang dulu pakai Gojek, kemudian 15 menit saya baru sampai lokasi. Sekitar jam 17.45 WIB atau 17.50 WIB sore," jawabnya.

Afung menyebut, terdakwa Irfan mengirimi lokasi pertemuan di sekitaran Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya dekat tempat cuci mobil. Saat tiba di sana, terdakwa Irfan sudah berada di lokasi.

"Irfan sama siapa?," tanya jaksa.

"Saya nggak ingat, tapi dua atau tiga orang. Lalu saya sama Irfan masuk ke dalam komplek, kemudian ketemu sama sekuriti Pak Zapar, saya di belakang, lalu Irfan bilang ini teknisi saya mau ganti DVR," jawabnya.

2 dari 3 halaman

Adanya Layar Hitam di 2 Channel CCTV

Saat itu, lanjut Afung, terdakwa Irfan melihat adanya channel nomor 1 dan 8 yang hanya menampilkan layar hitam, entah disebabkan memang benar dalam kondisi mati atau kabel penghubung yang tidak tercolok.

"Tapi saya mikir kok ada dua recorder. Kata Irfan yaudah pasang saja. Pertama kali masuk Irfan, saat pergantian itu sekuriti sempat nemanin," kata Afung.

"Gimana saksi lakukan pergantian?," tanya jaksa.

"Biasanya memang kan agak sensitif jadi saya minta login mesin Xmeye itu ada username admin dan password kosong. Saya tanya Pak passwordnya apa, lalu dia datang sambil saya pencet, sambil saya beresin barang, lalu saya masuk menu shut down," jawabnya.

"Artinya DVR lama masih bagus, cuma ganti yang baru?," tanya jaksa.

"Siap," jawab Afung.

3 dari 3 halaman

Alasan Saksi Diminta Ganti DVR CCTV

Jaksa kemudian bertanya apa alasan saksi diminta untuk mengganti DVR CCTV oleh terdakwa Irfan. Namun Afung menyatakan hanya menjalankan tugas sebagai penjual dan penyedia jasa pasang saja.

Lebih lanjut, terdakwa Irfan juga disebut turut menemani dan mengamati pemasangan DVR CCTV itu. Dia juga bertemu saksi lain yang merupakan sekuriti komplek atas nama Abdul Zapar.

"Di mana Abdul Zapar sekuriti saat saudara ganti DVR," tanya jaksa.

"Saat saya di dalam saya memastikan saya akan ganti-ganti, terus saudara Zapar ada di situ. Setelah itu saya kerja dan nggak tahu lagi," jawabnya.

Jaksa turut menyatakan apakah saksi melihat isi dari rekaman CCTV saat penggantian DVR. Namun Afung mengaku tidak membongkar habis DVR yang lama, dalam artian hanya mengganti mesin yang lama dan memasang hardisk baru.

"Bertiga saja yang di dalam (Afung, Irfan, Zapar)," kata Afung.