Sukses

HEADLINE: Kejutan Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Fakta Baru atau Tuduhan Semata?

Sidang kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali menimbulkan riak baru. Kali menyasar kepada terdadkwa Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali menimbulkan riak baru. Kali ini, muasal riak itu dari terdakwa Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo itu disebut ikut menembak Brigadir J saat kejadian di Rumah Duren Tiga, Jakarta.

Dugaan itu muncul dari kesaksian penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada sidang Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut Kamaruddin, dugaan itu muncul dari hasil penelusuran timnya. Brigadir J diduga tak hanya ditembak oleh Ferdy Sambo dan Bharada E.

Oleh karena itu, kata dia, total penembak kliennya tersebut ada tiga orang.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamarudin.

Pernyataan itu langsung membuat hakim mempertanyakan kesaksian Kamaruddin. Hakim penasaran terhadap dari mana asal informasi yang diperoleh itu. Majelis hakim mempertanyakannya, agar keterangan tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam persidangan.

"Sidang ini mencari fakta di sini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yang tak jelas," ujar hakim.

Walau sudah diminta hakim, Kamaruddin tetap tidak bisa menjelaskan secara rinci karena sudah berjanji untuk merahasiakan sumbernya. Dia pun berkomitmen atas janjinya itu kepada sang pemberi informasi.

"Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan," kata Kamaruddin menjawab hakim.

Hal ini wajar ditanyakan oleh hakim, karena dalam dakwaan tak disebutkan Putri ikut menembak. Hanya ada Bharada E dan Ferdy Sambo yang disebutkan ikut menembak.

Kesaksian Kamaruddin langsung dibantah penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia menyatakan, keterangan Kamaruddin yang disampaikan dalam persidangan itu tidak mendasar dan merupakan tuduhan.

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian," kata Arman saat dikonfirmasi.

Bahkan, Arman mengatakan, apa yang disebutkan Kamaruddin itu tidak terbukti. Karena, ketika dicecar hakim soal bukti dasar temuan Putri ikut menembak Brigadir J, dia tidak bisa menyampaikannya.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," ujar dia.

Senada dengan itu, Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan keterangan Putri menjadi orang ketiga yang menembak Brigadir J, tidak benar dan tidak dijadikan bukti oleh majelis hakim.

"Itu tidak benar. Kita sampaikan sekaligus klarifikasi faktanya bahwa tadi pak Kamarudin menyampaikan itu berdasarkan informasi. Majelis hakim bertanya mana buktinya, kemudian rekan Kamaruddin bilang saya tidak bisa tunjukan," ujar Ronny.

Bahkan Ronny, sempat menyinggung ketika majelis hakim berulang kali menyecar Kamaruddin untuk membuktikan omongannya. Sehingga dia meluruskan bahwa penembak Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan hanya dua orang.

"Yang perlu kita luruskan disini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," ujarnya.

 

Dakwaan soal Penembak

Diketahui, dalam dakwaan yang disebut jika pihak yang menembak Brigadir J adalah Bharada E disusul dengan Ferdy Sambo.

Berawal dari Ferdy Sambo yang telah bersiap mengeksekusi Brigadir J sebagai rencana awal dengan tembakan yang bakal dilesatkan Bharada E di ruang tamu rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!" lalu Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Meski sudah dalam posisi menyerah, niat Sambo menghabisi nyawa ajudan itu tetap tak terbendung. Dia memerintahkan Bharada E untuk segera melepaskan tembakan yang berasal dari Glock 17.

"(Sambo) Berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer dengan mengatakan "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!," kata jaksa menirukan pernyataan Sambo.

 

2 dari 3 halaman

Keterangan Kamaruddin Tidak Berarti?

Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengatakan, seharusnya kesaksian seperti itu dimasukkan dalam dakwaan. Sehingga menjadi dalil hukum yang bisa menjerat dan menguak perbuatannya.

Menurut dia, jika ini tak didalilkan dalam surat dakwaan, maka apa yang disampaikan Kamaruddin tak bisa ditelusuri lebih lanjut dan hanya menjadi bumbu-bumbu persidangan.

"Bila tidak didalilkan dalam surat dakwaan terhadap PC (Putri Chandrawathi), apa yang disampaikan oleh Kamaruddin tidak bisa (membuat) hakim pro aktif menyuruh, menelusuri lebih lanjut," kata Teuku kepada Liputan6.com, Rabu (26/10/2022).

Senada, pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keterangan seorang saksi saja tanpa didukung alat bukti lain, maka akan berdiri saja dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

"Boleh saja meminta jaksa atau polisi untuk menelusuri, tetapi juga tetap harus dikaitkan dengan alat bukti lain," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (26/10/2022).

Sehingga, kata Abdul, benar atau tidak dari keterangan Kamaruddin, semuanya harus berdasarkan bukti pendukung dan bukan hanya keterangan lisan semata.

"Benar atau tidak tetap harus didukung bukti lain. Karena itu jika berdiri sendiri tidak berarti apa-apa," jelas Abdul.

Bahkan, lanjut dia, jika pihak Putri merasa apa yang disampaikan Kamaruddin sebuah kebohongan semata, maka bisa dilaporkan.

"Kalau mau, Putri bisa melaporkannya secara pidana," pungkas Abdul.

 

3 dari 3 halaman

Tidak Mengikat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, apa yang disampaikan Kamaruddin tersebut tidak ada dalam dakwaan bahwa Putri yang menembak Brigadir J.

"Surat dakwaan tidak ada seperti itu. Nanti kita lihat ke depan," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (26/10/2022).

Ketut juga menyampaikan, hal tersebut lumrah saja di dalam persidangan. Tinggal bagaimana dengan alat bukti penunjang lainnya.

"Semua keterangan atau argumen yang disampaikan tentu tidak mengikat tetap dinilai sebagai keterangan saksi, akan tetapi akan dihubungkan dengan alat bukti lain yang relevan dengan surat dakwaan," pungkasnya.