Â
Liputan6.com, Jakarta Polisi memastikan tidak menangkap atau menahan keluarga tersangka Siti Elina, wanita bercadar yang menodongkan pistol je paspampres di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga
"Sementara untuk keluarga dari pihak densus tidak melakukan penahanan atau penangkapan terhadap keluarganya," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Advertisement
Meski keluarga dari Siti Elina tidak ditahan, Aswin mengatakan, pihaknya bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap akan menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Mungkin dari pihak krimum akan melihat juga keterlibatan dari pihak-pihak lain," ujar Aswin.
Sedangkan dari hasil penelusuran baru didapati dua orang yang terhubung dengan Siti Elina yaitu BU suaminya dan JM guru ngajinya. Keduanya adalah anggota dari kelompok teroris NII yang telah berbaiat kepada amir.
"BU dan JM, adalah dalam dari hasil pendalaman dan analisis terhadap medsos dan percakapan dari yang bersangkutan terhubung dengan saudara SE itu," kata Aswin.
BU adalah seorang anggota NII wilayah Jakarta Utara yang masuk dalam struktur pendamping bendahara.
"BU itu suaminya, adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kita curigai atau kita sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara," kata Aswin.
Sementara untuk JM, kata Aswin, adalah murobbi, atau guru yang mengajarkan atau mendoktrin sehingga ditemukan adanya keterkaitan antara BU dan JM dengan Siti.
"Sedangkan keterkaitannya dengan SE atau tersangka ini, adalah sebagai suaminya (BU) tapi juga sebagai anggota yang biasa melakukan anggota aktivitas itu dan (JM) sebagai murobbi atau guru dari yang bersangkutan," kata dia.
Â
Penanganan Pakai UU Terorisme
Oleh karena adanya indikasi keterlibatan pihak lain termasuk kelompok teroris di balik aksi Siti tersebut, maka Aswin menyampaikan jika kasus ini juga diselidiki dengan menerapkan Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
"Sehingga kemudian hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Oleh sebab itu mulai terjadi kemarin dengan berdampingan oleh Polda Metro Jaya dan terus mendalami kasus ini," katanya.
Meski mereka telah diamankan, namun BU dan JM belum ditetapkan sebagai tersangka dan karena masih proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus aksi Siti Elina yang menerobos Istana Negara dengan senjata api.
Namun, untuk saat ini Siti Elina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal tindak pidana umum memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement