Sukses

Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (27/10/2022).

Adapun untuk sidang nanti akan digelar bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang rencananya akan menghadirkan 10 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk Saksi rencananya ada 10 orang," kata Ragahdo Yosodiningrat, salah satu pengacara Hendra Kurniawan saat dikonfirmasi.

Ke-10 saksi tersebut yaitu; Abdul Zapar (security komplek Duren Tiga); Marjuki (security komplek Duren Tiga); Tjong Djiu Fung alias Afung (Pemilik usaha CCTV); Supriyadi (buruh harian lepas); Seno (Ketua RT komplek Duren Tiga).

Selanjutnya. ada dari Anggota Polri yang bakal berikan kesaksian yakni; Aditya Cahya; Tomser Kristianata; M Munafri Bahtiar; Arie Cahya Nugraha (Acay); dan Ariyanto.

Mereka nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan guna membuktikan dakwaan obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalankan Skenario Palsu Ferdy Sambo

Dimana perbuatan mereka adalah untuk menutupi dan menjalankan rencana skenario palsu baku tembak yang ditengarai dengan adanya pelecehan seksual yang telah dirancang Ferdy Sambo.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.