Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Sidang lanjutan ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam kesempatan ini, majelis hakim sempat menanyakan soal kondisi CCTV yang disebut rusak karena tersambar petir.
"Benar tersambar petir?," tanya Majelis Hakim kepada saksi atas nama Kompol Aditya Cahya Sumonang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Benar tapi kameranya, bukan DVR-nya. Menurut Pak Marjuki tidak terganggu, nanti bisa ditanyakan ke Pak Marjuki," jawab Aditya.
"Tadi saksi menyebutkan melihat rekaman ya, pada saat lihat, melihat di mana?," tanya Majelis Hakim.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang lain, ada di Dittipidsiber, kami lakukan penyitaan dari Baiquni dan kami mendapat potongan rekaman," jawabnya.
Berdasarkan keterangan Aditya, rekaman tersebut berisikan video mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, pada 8 Juli 2022.
"Jelas terlihat?," tanya Majelis Hakim.
"Jelas, mobil jelas terlihat, dari mulai Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, FS (Ferdy Sambo) tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua di taman masih hidup," jawabnya.
"Bersama FS," tanya Majelis Hakim.
"Benar," sahutnya.
Adapun soal barang bukti, seluruhnya diarahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri kecuali terkait rekaman DVR CCTV yang diambil Dittipidsiber Bareskrim Polri. Menurut Aditya, hal itu merupakan kebijakan dari pimpinannya.
"Wawancara Marjuki di mana?," tanya Majelis Hakim.
"Pos Sekuriti," jawabnya.
"Apa saja yang disampaikan?," tanya Majelis Hakim kembali.
"Pada saat DVR diganti bukan dia yang piket tapi Pak Abdul Zapar, dia hanya melihat pada 8 Juli karena saat itu juga mau malam takbir," jawab Aditya.
Awal Mula Terungkapnya Pengerusakan Barbuk CCTV
Sebelumnya, Kompol Aditya Cahya Sumonang yang merupakan anggota Timsus Kasus Brigadir J bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mengungkap awal mula terungkapnya pengerusakan barbuk CCTV.
"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami. Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apapun," tutur Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Dari informasi tersebut, Aditya kemudian melakukan pendalaman dengan mewawancarai langsung petugas sekuriti Komplek Duren Tiga pada 8 Agustus 2022. Terlebih, saat itu tim belum mengetahui dari 3 DVR CCTV yang dipegang tersebut, mana yang berasal dari Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga.
"Setelah itu kami turun ke lapangan, kami melakukan wawancara langsung dengan Pak Marjuki yang memberikan informasi kepada kami 'Pak ini dusnya masih ada'. Dari dus itulah kami bisa mencocokkan serial numbernya dengan DVR yang ada di Puslabfor. Di situ kami baru mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam Pos Sekuriti itu sudah tidak ada," jelas dia.
Aditya kemudian melaporkan dugaan pengerusakan dan hilangnya barang bukti (barbuk) elektronik Kompleks Duren Tiga ke Mabes Polri pada 9 Agustus 2022. Kemudian tanggal 10 Agustus 2022 laporan tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Itu DVR di mana kami tidak tahu, beliau pun juga tidak tahu. Tidak ada data sama sekali di dalamnya," ujar Aditya.
"Dua terdakwa tidak pernah melihat barbuk itu?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak pernah tahu. Jadi kami yakin bahwa di Pos Sekuriti itu sudah menggunakan dengan yang baru. Yang sebelumnya merknya pun berbeda," jawabnya.
Advertisement