Sukses

Hendra Kurniawan ke Hakim: Kami dari Awal Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak keberatan dengan kesaksian pelapor hilangnya barbuk rekaman CCTV terkait kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan mendengarkan keterangan saksi Kompol Aditya Cahya Sumonang dalam persidangan lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Aditya merupakan polisi pelapor dugaan hilangnya barang bukti (barbuk) rekaman CCTV kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Usai keterangan diberikan, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait kesaksian Aditya.

"Ada keberatan dari keterangan saksi?," tanya Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Namun, Hendra yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini malah menjawab dengan hal yang sifatnya curahan hati (curhat), bukan bentuk keberatan atas keterangan saksi Aditya.

"Makasih yang mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja. Dan setahu kami itu," ujar Hendra.

"Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi," sahut Majelis Hakim.

"Ya baik," jawab Hendra.

"Tidak ada yang keberatan ya?," tanya Majelis Hakim lagi.

"Tidak keberatan," jawabnya.

"Tidak keberatan karena saudara tidak tahu apa yang harus anda keberatan di sini. Iya?," kata Majelis Hakim.

"Ya betul," ujar Hendra.

"Kemudian terhadap terdakwa Agus. Tidak ada yang keberatan saudara?," tanya Majelis Hakim.

"Tidak ada," sahut Agus Nurpatria.

2 dari 2 halaman

Saksi Ungkap 2 Jam Isi CCTV Kasus Brigadir J

Kompol Aditya Cahya Sumonang mengungkap dua jam rekaman CCTV di mana terjadi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. CCTV yang dimaksud adalah CCTV yang mengarah ke kediaman Ferdy Sambo.

Aditya yang merupakan salah satu anggota tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dihadirkan sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan.

Dalam kesaksiannya, Aditya menyebut dirinya menyita flashdisk dan harddisk dari Kompol Baiquni Wibowo. Baiquni merupakan pihak yang diduga diperintahkan untuk menghapus rekaman CCTV.

Menurut Aditya, dari flashdisk dan hardisk itu terdapat potongan rekaman dengan durasi kurang lebih selama dua jam antara pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB pada 8 Juli 2022, atau saat eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"(Isi rekaman CCTV) itu kejadian di mana pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Aditya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Mendengar kesaksian Aditya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian meminta Aditya menjelaskan isi rekaman CCTV tersebut.

"Kan luas itu, 2 jam panjang, bisa enggak ceritakan yang saudara lihat di hardisk tadi? apa di situ ada gambar lagi dibunuh?," tanya jaksa.