Sukses

Kemenkumham Bentuk Tim Kajian Proses Naturalisasi WNA

Balitbang Kementerian Hukum dan HAM tengah membentuk tim kajian terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Balitbang Kementerian Hukum dan HAM tengah membentuk tim kajian terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut Analis Kebijakan Balitbang Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristianto, tim tersebut akan membedah soal fenomena naturalisasi yang kekinian makin marak dilakukan oleh atlet keturunan berdarah Indonesia.

“Naturalisasi yang awalnya demi membela kepentingan tim nasional berubah menjadi kepentingan klub pemain itu sendiri dengan tujuan utama agar mereka bisa bertahan di sepak bola Liga Indonesia baik dari segi karir maupun finansial,” kata Eko tentang pergeseran makna naturalisasi saat ini, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (28/10/2022).

Eko mengamini, pergeseran makna naturalisasi itu memang tidak melanggar secara administrasi. Sebab, negara memiliki kebebasan untuk memberi kewarganegaraan dengan “special interest” atau ”exceptional services” sebagai bentuk penghargaan kepada individu warga asing yang secara de facto telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Namun, dikhawatirkan kesetaraan dalam persyaratan yang dikenakan pada pelamar naturalisasi biasa akan menjadi berbeda.

“Oleh karena itu, Kemenkumham membentuk Tim Pemeriksaan dan penelitian yang terdiri dari berbagai instansi seperti BIN, Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menilai secara kelengkapan secara administrasi terhadap semua persyaratan dan kelengkapan yang diatur,” jelas Eko.

2 dari 3 halaman

Kewenangan Penilaian di Kemenpora

Meski begitu, Eko memastikan, kewenangan memberikan penilaian apakah atlet asing tersebut telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara akan tetap di tangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Jadi tujuan kajian ini dibuat agar praktik naturalisasi melalui Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan syarat yang ditentukan,” Eko menutup.

3 dari 3 halaman

Mengenai Naturalisasi

Sebagai informasi, berawal pada tahun 2010, Indonesia mulai mengenal istilah naturalisasi istimewa karena banyak atlet asing yang melakukan hal tersebut dengan maksud membela tim nasional sepak bola Indonesia.

Diketahui, naturalisasi atau pewarganegaraan adalah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan di negara baru, termasuk di Indonesia.