Sukses

BKD DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran untuk Tunda Cuti Selama Musim Penghujan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor e-0025/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor e-0025/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya menyatakan, SE itu menindaklanjuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal himbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan.

Himbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan itu memuat pernyataan bahwa para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Poin kedua, meminta para Wali Kota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Wali Kota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya

"Yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," demikian keterangan SE BKD DKI Jakarta yang diterima Liputan6.com, Kamis (27/10/2022).

 

2 dari 2 halaman

Dilaksanakan 6 Februari 2023

Poin ketiga menyebut penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023.

Kendati diminta untuk menunda cuti tahunan selama musim penghujan, Maria menyampaikan bahwa SE ini tidak menghapuskan hak cuti tahunan para pejabat terkait. Nantinya, mereka dapat menggunakan hak cuti di tahun berikutnya.

"Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi keterangan SE.