Sukses

Jaksa Kaget Ari Cahya Tiba-Tiba Ungkit soal CCTV di BAP Kasus Kematian Brigadir J

Jaksa menyecar mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Akbp Ari Cahya Nugraha alias Acay soal pernyataannya dalam BAP kasus terkait kematian Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum menyecar mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Akbp Ari Cahya Nugraha alias Acay soal pernyataannya kepada penyidik Polri yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus terkait kematian Brigadir J.

Jaksa penasaran tentang alasan Acay yang tiba-tiba menyatakan tidak mengetahui CCTV di sekitar area rumah dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga aktif atau tidak.

Dia pun menanyakan hal itu kepada Acay saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian saya tertarik, padahal tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidak. Tidak dipertanyakan penyidik loh. Tapi dijawab saudara adapun terkait dengan DVR maupun layar monitor," kata JPU saat sidang di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

"Namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut. Kenapa saudara tiba-tiba, saudara menjawab begitu di BAP ini?" kata jaksa membacakan BAP Acay.

Acay mengaku, keterangan itu dituangkan karena ada penyidik yang sempat menanyakan terkait CCTV apakah berfungsi atau tidak. Namun dibantah JPU karena pertanyaan penyidik itu tidak ada tertulis dalam BAP.

"Pada saat di dalam rumah, kalau tidak salah ada yang sempat menanyakan CCTV itu berfungsi atau tidak, tapi Pak Sambo mengatakan rusak," jelas Acay.

"Kan tidak ditanyakan penyidik, kenapa, kenapa saudara menjawab itu, bagaimana tiba-tiba saksi tidak ditanya. Kalau kita menjawab ditanya penyidik toh. Kenapa alam pikiran saudara mengatakan tidak berfungsi atau tidak. Kan tidak ditanya penyidik kok, kan saudara sudah disumpah," cecar jaksa.

 

2 dari 3 halaman

Ditengahi Majelis Hakim

Bahkan karena kejanggalan tersebut, Jaksa pun meragukan apa yang telah disampaikan Acay.

"Saudara kan penyidik, pangkat AKBP dipanggil ke rumah oleh Sambo. Sambo juga penyidik. Kan bukan tukang sapu jalan. Saudara dipanggil ke sana, sebagai penyidik kan kan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Acay.

"Jadi kalau tukang sapu jalan boleh saudara menjawab seperti itu, mengapa saudara di benak saudara tidak ditanya penyidik tapi saudara ketika melihat itu langsung saudara berfungsi atau tidak," timpal JPU.

"Mohon maaf pak, CCTV kan memonitor dan merekam, saya jelaskan itu saja," jawab kembali Acay.

Lantas majelis hakim menengahi. Apa yang terjadi dalam BAP Acay adalah lompatan jawaban karena tidak ada pertanyaan.

Lalu Acay menjelaskan, awalnya dia ditanya seputar apakah CCTV berfungsi atau tidak.

"Iya mohon izin yang Mulia karena di awal terkait dengan perkara apakan kan DVR itu tidak berfungsi dijawab seperti itu," jelas Acay

"Boleh, enggak apa-apa saudara tidak menjawab juga enggak apa-apa, tapi jadi catatan penuntut umum. Enggak ditanya tapi saudara jawab," ujar JPU.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Obstruction of Justice Hendra dan Agus

Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka