Â
Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria. Agus meminta kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan melayat keluarganya yang meninggal.Â
"Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinin penerapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel sebelum menutup sidang Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Advertisement
"Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan," lanjut dia.
Pada kesempatan terpisah terkait permohonan tersebut, penasihat hukum Agus, Henry Yosodiningrat menyampaikan penangguhan penahanan itu diajukan karena ada kabar duka dari keluarga. Kakak kandung Agus Nurpatria meninggal dunia.
"Untuk Pak Agus Nurpatria, kami dari kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin," ujar Henry.
"Jadi beliau sedang dalam keadaan duka dan alhamdulillah untuk kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," tambah Henry.
Sementara untuk jadwal sidang lanjutan perkara dugaan obstruction of justice atas kematian Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan digelar pada Kamis 3Â November 2022 pekan depan.
Â
Bantah Keterangan Saksi
Terdakwa obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria, membantah keterangan yang disampaikan saksi Tomser Kristianata yang merupakan polisi, anak buah dari Irfan Widyanto yang menyebutnya memberikan perintah untuk mengganti DVR CCTV.
Agus Nurpatria mengaku tak pernah mengeluarkan perintah agar Irfan bersama Tomser dan Munafri Bahtiar mengganti DVR CCTV. Dia hanya memerintahkan untuk melakukan pengecekan.
"Saya keberatan. Saya bilang cek dan amankan. Tidak bilang ganti," beber Agus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Tomser mengatakan, terdakwa Agus Nurpatria memberi perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Â
Advertisement
Sehari Setelah Brigadir J Tewas
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketika datang dengan Munafri dan Irfan, Tomser langsung menghampiri sosok Agus.
"Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kami jalan bertiga. Pak Irfan di depan, kami berdua di belakang, lalu dirangkul Pak Irfan (oleh) Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata, 'Ambil dan ganti DVR.'," kata Tomser.
Kamera CCTV yang ditunjuk Agus berada di lapangan basket yang terletak tak jauh dari rumah dinas Sambo. Kamera itu turut mengarah ke rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka