Sukses

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria: Siapa Berani Bantah Perintah Sambo?

Henry Yosodiningrat menyatakan jika kedua kliennya dalam posisi tidak bisa membantah perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Henry Yosodiningrat menyatakan jika kedua kliennya dalam posisi tidak bisa membantah perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menururnya, Hendra dan Agus Nurpatria melakukan tindakan sebagaimana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atas instruksi Sambo.

"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," ujar Henry saat jeda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Bahkan, Henry mengumpamakan besarnya kekuasaan Sambo sebagai jenderal bintang dua, sangatlah berkuasa karena meski ada puluhan jenderal bintang dua namun posisi Kadiv Propam hanya diisi olehnya.

"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," kata dia.

Atas hal tersebut, Henry menyatakan bahwa kliennya hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut. Dengan adanya kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J ditengarai pelecehan seksual.

"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.

"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," tambah dia.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Obstruction Of Justice

Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com