Liputan6.com, Jakarta - Siapa sangka penjara Nikita Mirzani sudah berusia 137 tahun atau berdiri di zaman kolonialisme Belanda. Bangunan syarat sejarah yang berdiri di tahun 1885 itu akan di inapi Niki setidaknya sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Hingga kini, bangunannya masih terawat dengan baik. Hanya ditambah bangunan baru untuk kantor dan ada pagar tambahan dari tembok disekelelingnya di tahun 1995.
Baca Juga
"Di blok hunian (masih) asli (bangunan Belanda), (bangunan) yang tengah tahun 1885. Kalau tembok keliling dan kantor itu tahun 1995," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, dikantornya, Kamis (27/10/2022).
Advertisement
Rutan Klas IIB Serang jaraknya tak begitu jauh dari gedung peninggalan Belanda lainnya, seperti Museum Banten atau dulu bernama Kantor Karesidenan Banten yang berdiri tahun 1882.
Kemudian ada Pendopo Bupati Serang yang dibangun tahun 1826 dan masih digunakan hingga saat ini. Kemudian bangunan lainnya yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Rutan Klas IIB Serang, berdiri Polresta Serang Kota yang turut serta menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Dulunya, merupakan gedung Opliedingschool voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau sekolah persiapan calon pamong praja. Berdasarkan besluit atau surat keputusan Gubernur Jenderal Raad van Nederlands-Indie pada 05 Oktober 1908.
Bekas Lapas Belanda
Rumah tahanan negara Klas IIB Serang dulunya merupakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) zaman Belanda. Setelah Indonesia merdeka dialih fungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus cagar budaya sejak 22 November 1990.
"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," terangnya.
Memiliki luas lahan sekitar 13.998 M2, terdiri dari 18 kamar dan ditambah 4 sel. Perawatan rutin selalu dilakukan, seperti menjaga kebersihan, pengecetan hingga memperbaiki bangunan jika ada yang rusak.
"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecetan dan menjaga keasliannya," jelasnya.
Advertisement