Sukses

Polisi Masih Kumpulkan Bukti Kasus Dukun Cabul di Bekasi

Saat ini sudah ada empat korban yang melapor menjadi korban dukun cabul di Kampung Bojongjaya, Desa Sumbersari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seluruh korban adalah pria paruh baya.

Liputan6.com, Bekasi - Polisi masih mengumpulkan barang bukti kasus dugaan pencabulan berkedok pengajian yang dilakukan seorang dukun di Kampung Bojongjaya, Desa Sumbersari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang mengatakan saat ini sudah ada empat korban yang melaporkan dugaan pencabulan tersebut. Seluruh korban merupakan pria paruh baya.

"Laporan secepatnya akan kami tindak lanjuti dan kami masih mencari bukti-bukti termasuk akan dilidik dalam kasus laporannya, karena ada kemungkinan akan ada korban lainnya," kata Aris, Kamis (27/10/2022).

Ia berujar, jika seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah terkumpul, polisi akan segera memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.

"Bila semua bukti dan alat bukti sudah terpenuhi, akan dilakukan klarifikasi dengan memanggil pelaku," ujar Aris.

Menurutnya, para korban awalnya meminta kelancaran usaha kepada pelaku yang berprofesi sebagai dukun. Para korban pun menuruti ajakan pelaku untuk mengikuti pengajian di kediamannya di lantai tiga.

Namun pelaku justru melakukan ritual kepada korban dengan dalih pembersihan. Pelaku menyuruh korban membuka seluruh pakaian dan tidur. Pelaku kemudian menghisap kemaluan korban.

Para korban yang sadar jika kelakuan pelaku adalah bentuk pencabulan dan tidak sesuai dengan kaidah Islam, lantas melapor ke Polres Metro Bekasi.

Kasus dukun cabul ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Polisi juga masih mempersilakan apabila ada korban lain yang ingin melapor.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Pria Paruh Baya

Sebelumnya seorang pria paruh baya berinisial WR (55), warga Desa Sumbersari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dukun cabul berinisial ND (57).

Korban mengaku mendapat tindak pencabulan saat melakukan ritual untuk kelancaran usaha. Kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor: LP/B/2555/x/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

WR mengatakan, kala itu dirinya mengikuti ritual di lantai tiga rumah pelaku. Meski sempat menolak, korban akhirnya terpaksa menuruti lantaran menjadi syarat untuk kelancaran usahanya.

"Saya sempat menolak kenapa ritualnya seperti ini, kan ini menyimpang dari norma agama. Kata pelaku mau dibersihkan," ujar WR, Bekasi, Senin 17 Oktober 2022.

Pada saat melakukan ritual, pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh dengan cara menghisap penis korban. Pelaku berdalih hal tersebut merupakan bagian dari pembersihan.

"Lalu saya dipaksa dan diiming-imingi supaya dapat rezeki, setelah itu saya dilecehkan dengan cara dihisap kemaluan saya," ungkap WR.