Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum terdakwa, Junaedi Saibih menyatakan bahwa kliennya melakukan segala tindakan atas perintah Ferdy Sambo, termasuk mematahkan laptop.
"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, 'Saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo'," tutur Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
Menurut Junaedi, isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Arif Rachman tidak berdasarkan fakta dan sarat asumsi. Dia pun meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.
Advertisement
"Seluruh keterangan berita acara saksi fakta dalam proses penyidikan, diketahui tidak terdapat satu pun keterangan dan atau bahan hukum dapat yang digunakan untuk menunjukkan adanya maksud dan atau tidak niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," jelasnya.
Abaikan Fakta
Kembali Junaedi menekankan bahwa JPU mengabaikan fakta bahwa kliennya berada di bawah tekanan saat mematahkan laptop berisikan file rekaman CCTV menjadi beberapa bagian.
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena 'merasa masih di bawah tekanan' dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya," Junaedi menandaskan.
Advertisement