Sukses

Densus 88 Pastikan Tidak Ada Peningkatan Ancaman Teror Pasca Aksi Wanita Trobos Istana

Kepala Bagian (Kabag) Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika tidak ada peningkatan potensi ancaman teror, pasca aksi nekad Siti Elina yang menerobos Istana Negara.

Liputan6.com, Jakarta - L Kepala Bagian (Kabag) Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika tidak ada peningkatan potensi ancaman teror, pasca aksi nekad Siti Elina yang menerobos Istana Negara dengan membawa senjata api (senpi).

"Gak masalah, gak ada peningkatan eskalasi ancaman. Sehingga saya kira kegiatan masyarakat harusnya berlangsung aman damai tentram," ujar Aswin saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Kendati demikian, Aswin mengatakan masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana teroris terhadap tersangka Siti, BU (suaminya), dan JM (guru ngaji).

"Itu kita belum bisa rilis untuk itu. Nanti pasti semua jaringan akan kita bongkar kita monitor, saat ini terus terang kita masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan JM selaku guru ngaji Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana teroris.

"Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan status nya guru nya," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Penetapan JM ini merupakan tersangka ketiga setelah BU suami dari Siti pada Kamis (27/10) dan Siti sendiri pada Rabu (26/10) telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

"Intinya sudah jadi tersangka semua," kata Aswin.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka Masih Diperiksa

Kendati demikian, kata Aswin, kepada tiga tersangka JM, BU dan Siti sampai saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Densus 88 mengikuti aturan jangka waktu masa penangkapan dia.

"Iya, pakai undang-undang terorisme, masa penangkapan nya kan 14 hari," katanya.

Adapun aturan itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, dimana Densus 88 sebagai penyidik yang secara khusus menangani tindak pidana terorisme dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga teroris selama 14 hari lamanya dan dapat diperpanjang selama tujuh hari.

"Sangkaan nya pasal 7 (UU Terorisme) itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujar Aswin.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com