Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengaku senang dengan pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK. Bukan tanpa sebab, Firli yakin bergabungnya Johanis melengkapi dan menguatkan komposisi lima pimpinan KPK.
Firi mengatakan, Johanis Tanak merupakan rekannya saat menjalani fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR. Namun, kala itu Johanis belum terpilih.
"Saya bahagia karena ketemu kawan sama-sama seleksi. Pak Johanis Tanak ini teman seleksi satu sindikat, kita masuk 20 besar ya, sama-sama fnp (fit and proper test) tapi waktu itu beliau belum beruntung. Alhamdulillah hari ini bisa bergabung dengan kami dan lima pimpinan ini komposisinya akan saling menguatkan. Sinergi kolaborasi akan semakin meningkat," kata Firli di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Advertisement
Menurut dia, lima pimpinan KPK sekarang bisa saling menguatkan di bidangnya masing-masing. Terlebih, Johanis adalah mantan jaksa yang memahami konstruksi suatu perkara.
"Ada saya berlatar belakang Polri, 37 tahun saya penyidik Polri. Ada Pak Johanis Tanak dari jaksa, jadi tentu beliau akan banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara, konstruksi perkara ini bisa dibawa, dan bisa dihadirkan di peradilan," tutur Firli.
Berikutnya, ada Alexander Marwata yang merupakan auditor dan mantan hakim tindak pidana korupsi Ad hoc. Sementara, Nurul Gufron berlatar belakang disiplin ilmu hukum pidana dan pernah jadi dekan fakultas hukum Universitas Jember. Ada juga Nawawi Pamolango yang pernah menjadi hakim.
"Tinggal kita pastikan apakah perkara konstruksi pasal yang kita hadirkan ini bisa menimbulkan keyakinan pada hakim untuk memutus suatu perkara karena sesungguhnya hakimlah yang sangat tahu tentang perkara yang ditangani Ius Curia Novit prinsip dasar hukum. Doakan. Kami agar kami bisa bekerja membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,"Â kata Firli.
Dilantik Hari Ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (28/10/2022).Â
Adapun Johanis menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang mundur pada Juli 2022 lalu.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI 103 P Nomor tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Johanis lalu mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua KPK didepan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan nama pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR. Adapun Lili mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat sidang dugaan pelanggaran etik MotoGP Mandalika tengah berlangsung.
Dua nama pengganti Lili pilihan Jokowi itu dikirim Istana Kepresidenan melalui surat presiden (Surpres) kepada DPR pada pekan lalu. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Kemudian, Komisi III DPR RI menggelar wawancara terhadap dua calon pimpinan KPK tersebut. Komisi III lantas langsung melakukan voting terbuka untuk memilih satu capim KPK. Dari 54 anggota Komisi III, ada 53 hadir dan 1 absen.
Hasilnya, sebanyak 38 suara memilih Johanis Tanak, sementara I Nyoman Wara mendapat 14 suara dan 1 suara gugur.
Advertisement
Unik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Johanis Tanak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin pada tahun 1983. Gelar doktor didapatkannya usai mengenyam pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 2019.
Johanis Tanak dikenal sebagai sosok pejabat kejaksaan. Sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK, Johanis dipercaya menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada tahun 2014, Johanis sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Riau. Kemudian, Johanis juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di tahun 2016.
Saat mengikuti seleksi calon pimpinan atau Capim KPK pada tahun 2019, Jonanis Tanak menceritakan pengalamannya menangani kasus korupsi. Kala itu, dia ditanya oleh salah satu Pansel Capim KPK, apakah selama menjadi jaksa, Johanis pernah menerima intervensi politik.
Johanis menyampaikan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
"Saya melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana. Dan saya dipanggil oleh Jaksa Agung, dan saya menghadap Jaksa Agung," ujar dia di depan pansel capim KPK, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.
Johanis mengatakan, saat itu Jaksa Agung M Prasetyo bertanya kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya.
"Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan Gubenur Mayor Jenderal Purnawirawan, putra daerah. Selain itu enggak ada lagi," kata dia.
Setelah mengatakan hal itu, Jaksa Agung kemudian mengatakan bahwa Bandjela adalah Ketua Dewan Penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah. Saat itu pun, Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.
"Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," jelas dia.
Dia kemudian menyampaikan kepada Jaksa Agung Prasetyo, ketika diangkat sebagai jaksa agung dianggap tidak layak karena berasal dari partai politik yaitu Nasdem.
"Mungkin ini momen yang tepat untuk Bapak buktikan, karena ini dari golongan partai politik," ucap Johanis.
Janji Tak Langgar Kode Etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berjanji tidak akan melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Johanis menggantikan Lili yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat sidang dugaan pelanggaran etik MotoGP Mandalika tengah berlangsung.
"Komitmen saya, tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Johanis usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara Jakarta, Jumat (28/10/2022).
"Kalau kita mengatakan melaksnakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.
Dalam pemaparan visi dan misi sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR, Johanis sempat mengusulkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Terkait hal ini, dia menyebut bahwa usulan itu hanya opininya.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sbg akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata dia.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement