Sukses

Pj Gubernur Yakin PNS Tetap Kerja Walau Tak Ada SE Penundaan Cuti Musim Hujan

Beredar Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dengan nomor e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yakin para pegawai pemerintah provinsi (Pemprov) akan tetap masuk kerja di musim penghujan meskipun tidak ada Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Ya imbauan saya seperti itu. Toh, mereka juga bekerja dengan baik. Pasti tidak diimbau juga beliau-beliau menjalankan tugasnya semaksimal mungkin," kata Heru di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, Heru juga mempertegas bahwa imbauan tersebut ditujukan kepada pegawai yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat terkait dengan situasi alam.

"Khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat terkait dengan kondisi nanti, situasi alam yang tidak bersahabat. Misalnya para wali kota, kepala BNPB, kepala dinas lingkungan hidup, para asisten," kata Heru.

Beredar Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dengan nomor e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan. SE tersebut meminta pegawai pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menunda cuti tahunan selama musim hujan hingga Februari 2023.

Adapun surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Surat Edaran

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis 27 Oktober 2022.

Dalam surat tersebut, dituliskan juga bahwa permintaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," bunyi surat tersebut.

Meskipun demikian, penundaan cuti tahunan ini tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.

Menanggapi hal ini, Heru mengatakan, pegawai Pemprov dapat melakukan cuti setelah cuaca membaik.

"Larangan cuti itu kan kalau kepala wilayah, wali kota, terus dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca. Ya ditunda cutinya, enggak dilarang. Nanti setelah cuaca membaik, ya silakan," kata Heru.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.