Sukses

PBNU Siap Kawal Jika KPK Buka Lagi Kasus Kardus Duren

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid mendukung Ketua KPK Firli Bahuri membuka kembali dugaan tindak pidana korupsi kardus durian.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika lembaga antirasuah itu membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kardus durian. PBNU siap mengawal KPK mengusut kasus lama yang menjadi perhatian itu.

"PBNU mempersilakan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena korupsi merupakan extraordinary crime yang merugikan rakyat," kata Imron dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Dia meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik.

Imron lantas membandingkan dugaan ini dengan kasus yang menjerat Mardani Maming. Kasus Maming terjadi lebih lama dibandingkan kasus kardus durian, namun lebih dulu terungkap.

"KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat saudara Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014) sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda," ujar Imron.

PBNU pun akan memberi dukungan kepada KPK untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan kasus korupsi.

"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," tutup Imron.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali menyinggung kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Firli menyebut kasus tersebut masih menjadi perhatian institusinya hingga saat ini.

 

 

2 dari 3 halaman

Bekerja Sesuai Prosedur

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (28/10).

Firli meminta masyarakat terus mengawal penanganan kasus tersebut. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini berjanji pihaknya bakal terbuka dalam tahapan pengembangan kasus ini.

"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Firli.

Firli mengklaim, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Firli mengklaim tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itulah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

3 dari 3 halaman

Siap Buka Kembali

KPK menyatakan siap membuka kembali penyelidikan skandal kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. KPK bakal kembali mempelajari kasus tersebut.

"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah akan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Ali memastikan, jika dua alat bukti tersebut ditemukan, pihaknya akan langsung menaikan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan (ke penyidikan), apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," kata Ali.

Maka dari itu, KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus durian ini untuk menyampaikannya kepada KPK.

"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," kata Ali.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka