Liputan6.com, Jakarta Peraturan tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sudah terimplementasikan sejak lebih dari 20 tahun silam. Otonomi khusus tersebut pertama kali diberlakukan saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Peraturan tersebut lahir sebagai reaksi atas ketidakadilan yang diterima oleh Papua. Problematika masa lalu yang terjadi karena adanya proses disintegrasi di Tanah Papua, memunculkan ketidakadilan sosioekonomi di sana.
Selain itu, ada pula krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 yang mendorong lahirnya gerakan reformasi yang banyak mengubah haluan peta politik, sosial, dan ekonomi nasional. Momen tersebut mampu digunakan oleh Orang Asli Papua untuk melakukan reformasi hubungan dengan pemerintah.
Advertisement
Langkah tersebut bertujuan untuk meletakkan Papua sebagai daerah yang mendapatkan prioritas pembangunan yang sama besar dan setara dengan daerah lain di Indonesia. Pada akhirnya, lahirlah UU Nomor 21 Tahun 2001.
Perubahan Positif di Papua
Setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, masyarakat Indonesia dapat menyaksikan perubahan-perubahan positif yang terjadi di Papua.
Terutama setelah mengalami perubahan pada tahun 2021 lalu, UU Otsus Papua juga semakin mengarah pada pengurangan kesenjangan antar wilayah di tanah Papua. Beberapa caranya adalah dengan menerapkan pendekatan penataan daerah bottom-up dan top-down dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.
Ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ini pada dasarnya adalah sebuah pemberian kewenangan yang luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dengan tetap berpacu pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan yang diberikan pemerintah lewat Otsus ini juga berarti kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi Orang Asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
“Otsus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Anggota Komisi III DPR Supriansa dalam sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang digelar pada 13 Desember 2021 lalu.
"Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Dengan adanya UU Otsus, Pemerintah Provinsi Papua memiliki kewenangan yang cukup luas dibandingkan kewenangan provinsi lain sebagai bagian dari kekhususan Papua untuk mengatur sendiri wilayah Papua sesuai dengan kondisi di sana.
Yang membuat UU Otsus ini berbeda dengan daerah lainnya adalah otonomi khusus yang terletak pada tingkatan provinsi di mana pemerintah provinsi mempunyai kewenangan yang lebih dominan dibandingkan pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat mendelegasikan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan UU Otsus Papua.
Keseriusan dalam mempercepat pembangunan di Papua agar bisa mendapatkan sarana dan prasarana yang setara dengan daerah lain dibutuhkan kerja sama seluruh pihak guna mencapai Papua yang jauh lebih berkembang dan maju.
(*)
Advertisement