Sukses

Lukas Enembe Menanti Kedatangan KPK Guna Pemeriksaan Kesehatan di Papua

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, kliennya kini tengah menunggu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa kesehatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, kliennya kini tengah menunggu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa kesehatannya. Menurut Aloysius, kliennya bersedia melakukan tawaran KPK asal hal tersebut dilakukan di rumahnya.

"Kami masih menunggu kedatangan mereka (KPK)," kata Aloysius kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Aloysius memastikan, kliennya akan kooperatif. Termasuk dengan pihak keluarga yang juga akan menyambut kedatangan KPK.

"Keluarga kooperatif," jamin dia.

Dikonfirmasi terpisah, pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas dari KPK adalah perintah dari Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, hal itu menjadi penting dan lebih utama, mengingat pertaruhan yang bersangkutan adalah nyawa sebab penyakitnya.

"Tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.

Firli memastikan, apa yang dilakukan KPK bukan sebuah keistimewaan khusus karena latar belakang dan jabatan Lukas. Sebab, KPK mengacu pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk tindakan ini.

"Kita ingin mengedepankan dan memenuhi hak-hak seorang tersangka, setelah itu KPK tetap menuntaskan perkara ini. Sehingga nanti tim KPK penyidik, IDI, akan berangkat ke Papua. Untuk waktu tentu akan kami sampaikan pada saatnya, tidak untuk saat ini," Firli menutup.

2 dari 2 halaman

Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebagai informasi, Lukas Enembe terjerat sengkarut rasuah dan dinaikkan statusnya oleh KPK sebagai tersangka. KPK sejauh ini sudah juga sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.

Namun hingga kini, Lukas belum ditahan oleh pihak KPK. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas juga kerap mendapat penolakan. Lukas dan pengacaranya beralasan, hal itu belum dapat dilakukan sebab kesehatan.