Sukses

Ubah Keterangan, ART Susi Sebut Brigadir J Tidak Gendong Putri Candrawathi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar banyak pertanyaan ke ART Ferdy Sambo-Putri Candrawathi atas nama Susi dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar banyak pertanyaan ke Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E. Dalam persidangan tersebut, Susi mengubah keterangannya terkait Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi.

Awalnya, Majelis Hakim jengkel dengan keterangan ART Susi yang berubah-ubah dan dinilai berbohong. Bahkan hakim pun meminta agar Susi dihadirkan terus dalam persidangan.

"Terutama kami mau menggali motifnya ini," tutur Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim kemudian mengulas kembali peristiwa pada tanggal 4 Juli 2022. Saat itu, ada momen Putri Candrawathi yang disebut diangkat atau digendong oleh korban Brigadir J.

"Sudah sempat diangkat Yoshua atau belum?," tanya hakim.

"Sempat mau ngangkat trus Om Kuat bilang 'nggak ada yang ngangkat-ngangkat Ibu, ini Ibu," jawab Susi.

"Ada ajudan PC yang perempuan?," tanya hakim.

"Nggak ada," jawabnya.

"Laki-laki semua?," timpal hakim.

"Laki-laki semua," sahutnya.

Hakim bertanya siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap Susi selama membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, pernyataan Susi mendadak berbeda dibanding sebelumnya.

"Perasaan takut kamu ini yang saya gali. Siapa yang periksa kamu di polisi?," tanya Hakim.

"Saya lupa," jawabnya.

"Di sana lancar memberikan keterangan?," tanya Hakim lagi.

"Siap Pak," jawabnya.

"Tapi kenapa di sini nggak lancar?," tanya Hakim.

"Habis itu Om Yoshua keluar minta tolong Richard mau angkat ibu," kata Susi.

"Siapa yang angkat jadi?," tukas Hakim.

"Belum sempat ngangkat," jawabnya.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Angkat

Majelis Hakim pun jengkel lantaran Susi tidak mengetahui alasan Putri Candrawathi perlu untuk diangkat-angkat dari sofa. Sementara jika permasalahan medis, tidak ada pula dokter yang dipanggil.

"Om Richard, 'Bang jangan dipaksa (angkat) itu Ibu," kata Susi.

"Kenapa Ibu, itu sakit apa bagaimana?," tanya Hakim.

"Saya nggak tahu Pak," jawabnya.

"Terus jadi diangkat nggak?," tanya Hakim lagi.

"Tidak Pak," jawabnya.

"Terus gimana?," tukas Hakim.

"Ya Ibu masih di sofa, Om Kuat panggil saya di dapur, Susi bantu ibu papah ke atas," ujar Susi.

Hakim pun kembali mempertanyakan kenapa Susi malah menyebutkan dalam BAP bahwa Brigadir J sempat mengangkat Putri Candrawathi. Sementara keterangan saat ini nyatanya Susi yang memapah Putri Candrawathi dengan diawasi dari belakang oleh Kuat Ma'ruf.

"Tapi di BAP penyidik keterangannya diangkat. Yang benar yang ini? Kenapa kamu ubah?," tanya Hakim.

"Seingat saya Om Yoshua itu nggak angkat," jawab Susi.

"Kenapa kamu ubah? Alasannya apa biar bisa kami catat?," tukas Hakim.

"Karena saya pertama gugup atas apa yang terjadi, saya dipanggil-panggil ke polisi," jawabnya.

"Jadi nggak benar Yoshua mengangkat? Tapi coba-coba mengangkat tapi dilarang Kuat? " tanya Hakim.

"Siap," sahut Susi.

3 dari 3 halaman

Hakim Kesal ke Susi: Anggap Kami Ini Bodoh?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meninggikan suaranya lantaran menganggap Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dari terdakwa Ferdy Sambo telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

"Ini lah kalau ceritanya setingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," tutur Hakim di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Awalnya, Majelis Hakim mencecar bagaimana keadaan Putri Candrawathi saat disebut jatuh di kamar mandi lantai 2, pada malam hari tanggal 7 Juli 2022. Namun, Susi malah bercerita pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Brigadir J.

"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," jelas dia.

Susi mengaku tidak tahu bagaimana Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi. Meski tidak ada teriakan, dia bergegas ke atas lantaran diperintah terdakwa Kuat Ma'ruf untuk mengecek Putri Candrawathi.

"Saya teriak minta tolong sama omnya, 'om tolong om'," kata Susi.

Majelis Hakim yang tampak gemas pun mengingatkan Susi agar tidak berbohong lantaran ada ancaman di balik sikapnya itu.

"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," Hakim menandaskan.