Sukses

Kasih Jawaban Tak Konsisten, ART Ferdy Sambo Diminta Hakim Dihadirkan Tiap Sidang

Bukan tanpa alasan, Susi bersama Brigadir J dan Putri Candrawathi yang mengetahui secara mendetail. Namun, para hakim malah dibuat bingung dengan keterangan dari Susi.

Liputan6.com, Jakarta - Para Hakim meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

Hal tersebut diungkap saat sidang menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Dalam sidang itu,  Susi hadir memberikan kesaksian.

Dalam sidang itu, para hakim menanyakan tentang kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Hakim meminta Susi berbicara apa adanya sesuai dengan yang dilihat, dan didengar.

Bukan tanpa alasan, Susi bersama Brigadir J dan Putri Candrawathi yang mengetahui secara mendetail. Namun, para hakim malah dibuat bingung dengan keterangan dari Susi. 

Bahkan, Hakim meminta Susi dihadirkan terus-menerus selama persidangan berlangsung.

"Terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak, itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," kata Hakim.

Susi menceritakan, kejadian di Malang. Berdasarkan kesaksian, saat itu ia sedang beberes di dapur. Putri Candrawathi sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV

"Habis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang. Saya manasin, terus nanyain om Kuat,  ‘Bi om Kuat mana?’. saya jawab siap bu ada, Saya manggil Om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. om Kuat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi.

Susi menerangkan, Brigadir J datang menghampiri Putri Candrawathi. Saat itu, sudah ada Kuat Maruf yang berbincang-bincang dengan Putri Candrawathi. 

"Datanglah Om Yosua jalan ke arah ibu, ada om Kuat juga di sana, terus om Yosua sempat mau ngangkat ibu, nah Om Kuat menging (larang) gitu kan," ucap Susi.

Hakim menimpali jawaban Susi. Sebab, ada keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemerikaaan (BAP).

"Di BAP ini kamu bilang, jam 22.00 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat ,Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga," hakim membacakan BAP.

Susi tegaskan menolak isi BAP. "Tidak," kata Susi.

"Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini," hakim menimpali.

"Yang sekarang ini," Susi kembali menjawab.

Hakim kembali meminta Susi menceritakan kejadian tersebut.

"Sempat mau ngangkat, tapi sama om Kuat dipenging, om jangan ngangkat-ngangkat ibu," jawab Susi.

 

2 dari 2 halaman

Ralat Ucapan yang di BAP

Jawaban itu pun kembali membuat Hakim meninggikan suara.

"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? yang benar yang mana?," hakim bertanya.

Susi mengatakan, keterangan di BAP itu salah. Dalihnya, saat itu tak memingat detail.

"Belum ini di BAP itu belum inget pasti apa yang sebenarnya," ujar dia.

Hakim pun lantaa meminta saksi Susi untuk didatangkan kembali. "Saya harap ini dihadirkan terus di dalam peradilan. terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini," ujar Hakim.