Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy geram mendengar kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).Â
Ronny Talapessy diberikan kesempatan bertanya-tanya kepada Susi. Saat itu, Ronny tak langsung melemparkan pertanyaan. Dia lebih dahulu meminta Susi menatap ke arahnya. Susi pun menuruti.Â
Advertisement
Dalam perbincangan itu, Ronny menyatakan, kekecewaan atas kesaksian Susi. Â
"Saudara saksi tahu tidak ini bisa memberatkan Bharada E," kata Ronny.Â
"Tidak tahu," timpal Susi.
Ronny meminta majelis hakim untuk menjerat Susi atas kesaksian di persidangan. Ronny meyakini keterangannya penuh dengan kebohongan.
"Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHAP tujuh tahun, mohon dicatat, terima kasih majelis," ujar Ronny.
"Baik kami pertimbangkan," Hakim menimpali.
Ronny mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan. Dalam hal ini, Ronny hendak mendalami kejadian pada tanggal 5 Juli 2022.
"Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa aja kamu bohongi, apalagi kami penasehat hukum. Saya mau tanya saksi, bisa jelaskan tidak, tanggal 5 itu kegiatannya apa aja?," ujar dia.
Uji Kesaksian 4 Saksi
Ronny tak puas mendengar kesaksian Susi. Dia lantas memutarkan situasi di rumah Magelang. Majelis hakim mempersilahkan memutar rekaman video melalui laptop.Â
Usai menunjukkan rekaman, Ronny kembali duduk. Dia kemudian meminta kepada majelis hakim menguji kesaksian empat orang saksi yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicek kembali.
"Izin yang mulia kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan cross check juga ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama," tandas Ronny.
Advertisement