Liputan6.com, Jakarta - Dua kurir narkoba berinisial MF dan DK yang merupakan jaringan lintas pulau dari Malaysia ke Kepulauan Riau, ditangkap Unit II Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Sayangnya, bandar narkoba dari dua kurir tersebut berhasil kabur.Â
Dari penangkapan itu, polisi menyita 16 Kg sabu yang akan diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang Raya.
Baca Juga
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku pengguna pada Oktober 2022. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan asal usul narkotika tersebut dan berhasil diamankan tersangka RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10/2022).
Advertisement
Lalu, dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bila narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau.
Dari sanalah, tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba.
Selanjutnya, kendaraan innova hitam itu dibuntuti polisi hingga ke kawasan Pekanbaru. Disana polisi membekuk kedua tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru, Riau.
"Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang, di dalam koper," jelas Kapolres.
Â
Bandar Berhasil Kabur
Setelahnya, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram. Polisi pun memburu bandar besar yang menyuplai sabu seberat 16 Kg itu berinisial J di wilayah Dumai, namun pelaku kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
"Jadi narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang Raya," jelasnya.Â
Atas perbuatan kedua pelaku MF dan HK, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Pramita Tristiawati)
Advertisement