Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan dua perusahaan farmasi, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai pelanggar sanksi administratif dan terduga pelanggar sanksi pidana, dalam kaitan kasus gagal ginjal pada anak. Pelanggaran juga terkait adanya indikasi disebabkan oleh konsumsi obat sirup anak.
Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, atas temuan tersebut, BPOM sudah menarik empat jenis produk obat yang dikeluarkan kedua perusahaan farmasi terkait. Rinciannya, satu produk milik PT Yarindo Farmatama dan tiga produk berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga
"Satu produk bernama Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama dan 3 produk dari universal yaitu Uni Baby Demam sirup, Uni Baby Demam Drugs, Uni Baby Cough Syrup," ucap Penny saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Advertisement
Penny memastikan, produksi empat obat tersebut sudah dikenakan pidana. "Ini (empat produk) sudah dikenakan penindakan pidana," tegas dia.Â
Menurut hasil penelusuran BPOM, kandungan dari obat-obat tersebut adalah mengubah bahan baku dengan dengan menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG di atas batas aman. Sehingga produk tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, para perusahaan farmasi ini juga tidak melaporkan kepada pihak BPOM bila merubah bahan baku obat yang diproduksi.
"Tidak melakukan kualifikasi suplier dan tidak melakukan pengujian sendiri bahan baku digunakan. (Bahkan) Flurin DMP Syrup (produk milik PT Yarindo Farmatama)Â terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol mengandung etilen glikol sebesar 48 mg per mililiter, dimana syaratnya harus kurang dari 0,1, jadi ada 100 kali-nya, bayangkan!," tegas Penny.
Edarkan Barang Tak Sesuai Standar
Atas perbuatan kedua perusahaan farmasi itu, Penny menegaskan, terdapat sejumlah pasal pidana disangkakan karena kedua perusahaan tersebut patut diduga telah memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi yang tidak memenuhi  standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagai mana diatur dalam beleid nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu pasal 96 dan 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selanjutnya, mereka juga memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan syarat ketentuan UU Pasal 62 ayat 1 tahun 2018 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen diancam pidana penjara paling lama  5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Jika penelusuran Bareskrim Polri menemukan kaitan kedua perusahan farmasi tersebut dengan ancaman kematian ditimbulkan dari produk tersebut, maka pasal disangkakan juga akan dikaitkan dengan pidana lainnya," Penny menutup.Â
Advertisement