Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â mencekal enam tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bangkalan. Salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah (cekal) agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis diterima, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Baca Juga
Menurut dia, pencekalan terhadap mereka ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan penyidikan atas dugaan rasuah lelang jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Advertisement
"Benar, telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," jelas Ali.
Dia mengimbau enam orang yang dicekal ke luar negeri itu kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan.
"KPK mencekal mereka selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," harap Ali.
Namun, KPK belum bisa mengungkapkan pasal dan sangkaan perbuatan keenamnya. Dia meminta publik bersabar dan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," jelas Ali.
Ali memastikan KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini. Dia pun mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses pengungkapan kasus ini.
"KPK berharap publik dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat di sampaikan kepada Tim Penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya," Ali menutup.
Â
Penggeledahan 24 Oktober 2022
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di kantor Pemkab Bangkalan. Sasarannya adalah ruang kerja bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah, serta asisten bupati Bangkalan.
Tim KPK datang ke Pemkab Bangkalan Senin 24 Oktober sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai lima unit kendaraan berpelat nomor luar Madura, seperti W dan L berikut kendaraan patroli pengawal dari Polres Bangkalan.
Tim langsung menuju lantai II Pemkab Bangkalan yang merupakan ruang kerja Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Wakil Bupati Mohni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan Taufan Zairinsjah, serta ruang kerja asisten Bupati Bangkalan.
Saat penggeledahan personel bersenjata laras panjang disiagakan di tangga menuju lantai II Pemkab Bangkalan yang sedang digeledah itu.
Pada pukul 12.30 WIB, tim meninggalkan kantor Pemkab Bangkalan dengan membawa empat buah koper.
Â
Advertisement
Bupati Tak Ada Saat Penggeledahan
"Yang digeledah ruang bupati, wabup dan sekda," kata Wabup Mohni, seusai penggeledahan.
Saat penggeledahan Wabup Mohni dan Sekda Taufan Zairinsjah berada di lokasi, sedangkan Bupati Abdul Latif Amin Imron sedang menghadiri kegiatan atau tugas dinas di luar kantor.
Wabup Mohni juga tidak menjelaskan secara detail terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor Pemkab Bangkalan itu. Kabar yang berkembang di masyarakat, terkait kasus suap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Pada Juli 2022 sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka satu orang kepala bagian, dan dua orang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.