Sukses

Polemik Penataan Jalan Raya Margonda: Dari Trotoar hingga Parkir Liar

Menjelang akhir tahun Pemerintah Kota Depok melakukan penataan di Jalan Raya Margonda. Penataan salah satu jalan utama di Kota Depok itu mendapatkan kritikan dari pengguna jalan.

Liputan6.com, Depok - Menjelang akhir tahun Pemerintah Kota Depok melakukan penataan di Jalan Raya Margonda. Penataan salah satu jalan utama di Kota Depok itu mendapatkan kritikan dari pengguna jalan.

Salah seorang pengguna jalan, Ahmad (30), mengatakan, penataan Jalan Raya Margonda hampir dilakukan setiap tahun. Hal itu dinilai tidak efektif dan membuang anggaran APBD Kota Depok yang seharusnya dapat dilakukan penataan di wilayah lainnya.

“Kenapa Margonda terus setiap tahun, memangnya Kota Depok ini cuma Jalan Raya Margonda saja,” ujar Ahmad kepada Liputan6.com, Senin (31/10/2022).

Ahmad menjelaskan, penataan trotoar di Jalan Raya Margonda dinilai kurang tepat dan seakan menimbulkan kemacetan baru. Semenjak revitalisasi trotoar Jalan Raya Margonda, hampir setiap hari terjadi kemacetan saat jam sibuk atau berangkat maupun pulang kerja.

“Trotoar sebenarnya hanya beberapa bagian saja yang rusak, kalau memang tidak ingin dijadikan parkir liar seharusnya tingkatkan pengawasan,” jelas Ahmad.

Kurangnya pengawasan menjadikan trotoar Jalan Raya Margonda sebagai lokasi parkir liar. Upaya Pemerintah Kota Depok ingin menjadikan trotoar Margonda sebagai lokasi Instagramable dinilai percuma apabila hanya mengandalkan razia parkir liar.

“Sekarang di Razia, nanti ada lagi yang parkir seharusnya ada yang mengawasi setiap saat,” ucap Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, pengawasan dapat melibatkan Satpol PP Kota Depok dengan menempatkan sejumlah anggota di tiap titik sepanjang Jalan Raya Margonda. Selain itu, anggota Dishub turut ditambahkan untuk memberikan pengawasan di jalan tersebut.

“Satpol PP sama Dishub kan paling adanya di lampu merah, Dishub muncul kalau warga sudah teriak macet atau jam sibuk,” ungkap Ahmad.

Penuturan yang sama turut diutarakan Muhayat, warga Kelurahan Depok. Menurutnya, tidak adanya lokasi parkir resmi menjadikan para pemilik kendaraan memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.

“Kalau memang tidak boleh parkir di trotoar, kami parkir dimana, parkir di pinggir jalan malah bikin macet,” tegas Muhayat.

Muhayat menuturkan, Pemerintah Kota Depok sebaiknya tidak hanya berpikir untuk memperbaiki trotoar, namun memikirkan membeli lahan di sepanjang Jalan Raya Margonda. Lahan tersebut dapat dijadikan lokasi parkir warga yang membawa kendaraan sehingga tidak mengganggu trotoar.

“Lah ini, Margonda terus yang dibangun, kantong parkirnya enggak ada, malah di suruh parkir di balai kota, mikir dong masa parkir di balai kota, tapi kitanya di pertigaan Juanda,” tegas Muhayat.

2 dari 2 halaman

Koordinasi

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengakui, belum tersedianya kantong parkir menyebabkan trotoar Jalan Raya Margonda menjadi imbas parkir liar. Namun, Pemerintah Kota Depok tetap meminta tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir.

“Sebaiknya jangan jadikan trotoar sebagai lokasi parkir, Pemkot Depok sudah memperbaiki trotoar Jalan Raya Margonda,” ujar Imam.

Imam mendorong para pemilik kendaraan dapat menggunakan gedung parkir Balai Kota Depok sebagai lokasi parkir. Ke depannya Pemerintah Kota Depok sedang memikirkan ketersediaan kantong parkir resmi di Jalan Raya Margonda.

“Ini sedang kami pikirkan, sedang kami koordinasikan, dan akan dirapatkan kembali,” pungkas Imam.