Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa melakukan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk bertonase besar di dua daerah. Pasalnya, truk bertonase besar ini dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.Â
Pengawasan tersebut dilakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk tersebut, termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.
Oleh karenanya, pihak Pemkot dan Pemkab Tangerang menilai perlu dilakukan pengawasan langsung di daerah perlintasan.
Advertisement
Baca Juga
"Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Senin (31/10/2022).
Menurut Wahyudi, pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan truk-truk tanah dan sejenisnya, sudah diatur pemerintah kota Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang No 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022.
"Operasi dilakukan melibatkan personil gabungan TNI-POLRI, Dishub, Satpol PP termasuk berkolaborasi dengan stakeholder pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan" katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bagi para pengemudi yang didapati melanggar, langsung diberhentikan. Mereka kemudian diberi imbauan dengan diparkirkan sementara di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan, menunggu sampai dengan jam operasional mereka berlaku.
"10 hari hingga satu bulan ke depan kami akan bertugas di pos terpadu dalam 2 shift di dua titik yakni exit tol Benda, Kota Tangerang dan perempatan Dadap, Kabupaten Tangerang," ujar Wahyudi.
Â
Merespons Keluhan Masyarakat
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang meninjau langsung pelaksanaan pengecekan dan pengawasan mengatakan, pihaknya sangat mendukung operasi yang dilakukan pemerintah daerah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Mengingat keluhan masyarakat baik secara langsung ke Walikota, Bupati dan Kapolres dan juga melalui medsos, media online serta media cetak cukup tinggi. Bahkan disikapi beberapa elemen masyarakat yang melakukan unjuk rasa.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa Pemerintah, Polri dan TNI hadir di tengah masyarakat untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.
"Saya minta seluruh stakeholder dapat bekerjasama dengan baik dan melakukannya secara persuasif dan humanis. Tidak ada giat penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tertib lalulintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik," ujar Kapolres.
Dia mengungkapkan, Polres Metro Tangerang Kota menurunkan 115 personel gabungan guna membantu mengamankan jalannya operasi pengawasan dan pengecekan jam operasional truk-truk tersebut.
"Personel kita tempatkan di dua titik pengawasan dalam Pos Terpadu yakni di exit tol Benda, Kota Tangerang, wilayah hukum Polsek Benda dan Pos terpadu perempatan Dadap, wilayah hukum Polsek Teluknaga," ujarnya.Â
Advertisement
Marak Kecelakaan Maut, Warga Bekasi Desak Pengaturan Jam Operasional Truk Bertonase Besar
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina dan merenggut nyawa 11 orang juga terjadi Cibubur, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Melihat kecelakaan yang terjadi dalam waktu dekat dan memakan banyak korban jiwa, warga mendesak agar Dinas Perhubungan Kota Bekasi segera membuat regulasi yang jelas terkait operasional kendaraan bertonase besar.
Hal ini demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengendara yang semakin was-was dengan keberadaan truk-truk besar di tengah aktivitas berkendara. Â
"Kalau menurut saya sebaiknya diubah jam-jamnya. Apalagi Kota Bekasi ini kan padat gitu ya, untuk pagi orang sekolah atau beraktivitas kerja motor dan kendaraan lainnya. Lebih baik kalau kendaraan besar, kontainer dan sebagainya kayaknya (beroperasi) malam aja atau subuh," kata Syaiful Bahri, warga Kota Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2022.
Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tertulis Pemda harus segera membuat rencana induk transportasi jalan. Warga menilai Pemkot Bekasi perlu segera melakukan pembenahan terkait hal tersebut.
"Ya sangat perlu, apalagi kecelakaan di jalan Sultan Agung itu merenggut nyawa anak-anak. Ini harus jadi evaluasi lah ya, kenapa akhir-akhir ini terjadi kecelakaan," ujar Dharma, warga Kota Bekasi lainnya.
Masyarakat berharap dengan adanya pengaturan jam operasional truk-truk besar, dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di Kota Bekasi.