Liputan6.com, Jakarta Saksi sekaligus ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi mencabut kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim usai mendengarkan kesaksian dari ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq. Susi dihadirkan kembali pascapemeriksaan saksi terhadap para ajudan Sambo.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada ART Susi, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
"Mohon maaf pak soal (keterangan) anak saya cabut," jawab Susi.
Advertisement
Tidak hanya itu, keterangan Susi mengenai tempat isolasi mandiri atau isoman yang menyebut di rumah Duren Tiga ketika Ferdy Sambo dan para ajudannya terkena Covid-19, namun ternyata dilakukan di rumah di Jalan Bangka. Sehingga keterangan itu turut dicabut.
"Saudara tetap apa cabut keterangan saudara," tanya Wahyu.
"Saya cabut," jawab Susi.
Wahyu pun kembali menegaskan bahwasanya keterangan dari Susi masih perlu banyak diperiksa. Dia mengingatkan agar ke depannya tidak lagi memberikan keterangan bohong.
Sebelumnya, ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkapkan bahwa anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak hasil adopsi. Anak keempat tersebut berumur 1,5 tahun.
Majelis Hakim sebelumnya menanyakan kepada Daden perihal Putri Candrawathi apakah sempat hamil sejak tahun 2019.
"Setahu saya tidak, Yang Mulia," jawab Daden saat menjadi saksi di sidang Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hakim pun kembali bertanya ke Daden dengan menegaskan pernyataan ART Susi yang sebelumnya menyebutkan kalau Arka merupakan anak kandung dari Putri dan Sambo.
Namun Daden sempat merasa ragu untuk menjawab dengan alasan khawatir akan masa depan dari balita yang masih berumur 1,5 tahun tersebut. "Lho, ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan," tegas hakim.
"Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia. Untuk prosesnya kami tidak tahu, Yang Mulia," ungkap Daden.
Â
Pernyataan Susi Sebelumnya
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, mengajukan pertanyaan terhadap saksi yang merupakan ART Susi soal anak keempat yang dimiliki oleh Putri Candrawathi. Susi menjadi saksi pertama yang diminta keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Ketika majelis hakim menanyakan soal berapa jumlah anak yang dimiliki oleh Saudari Putri Chandrawathi. Susi menjelaskan PC memiliki empat anak termasuk yang paling kecil.
"Pertama TS, kedua TRS, ketiga DS, keempat Ar," jawab ART Susi ketika ditanya oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
"Umur Ar Berapa," tanya Wahyu.
"1,5 tahun," jawab Susi.
"Sejak kapan bergabung ke rumah Saguling?" tanya hakim Wahyu.
"Sejak bulan Juli," lanjut tanya.
"Dulu lahir di Bangka," jawab Susi yang mulai ragu.
"Siapa yang melahirkan Ar, siapa sosok ibu yang melahirkan?" tanya hakim yang mulai geram.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab ART Susi.
Majelis Hakim pun kembali menegaskan bahwa keterangan para saksi sebelumnya sudah disumpah. Bahkan hakim menilai keterangan dari Susi berbeda dengan BAP yang ada.
"Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong," tegas hakim.
Hakim kembali menegaskan pertanyaan siapa sosok yang yang melahirkan Ar, tapi Susi diam cukup lama usai hakim kembali menegaskan.
"Banyak bohong dia di sini, kok diem," tutur Hakim.
"Ibu Putri," kembali jawab Susi.
Susi menjelaskan Ar lahir pada 23 Maret 2021. Sebelumnya Ar sempat dirawat oleh seorang perawat bayi bernama Alif. Namun sosok Alif sudah tidak menjaga lagi.
Â
Advertisement
Jaksa Curiga ART Susi Pakai Earphone Saat Sidang: Saudara Jujur Saja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak jengkel dengan berbagai keterangan yang disampaikan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo atas nama Susi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Bahkan JPU curiga Susi mengenakan earphone di balik jilbabnya.
Awalnya Majelis Hakim turut menginstruksikan agar Susi dipisahkan dari saksi lainnya lantaran keterangan yang berubah-ubah dan berbeda dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan dinilai sebagiannya berbohong.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Jaksa kemudian menimpali dan menaruh curiga Susi bahwa ada sosok yang mengajarkan atau mengarahkan keterangannya selama di persidangan.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," tanya Jaksa.
"Tidak ada," jawab Susi.
"Dipastikan itu tidak ada?," timpal Jaksa.
"Tidak ada," sahutnya.
"Benar tidak ada?," tukas Jaksa.
"Benar," kata Susi.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com