Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Polri pun telah memerintahkan seluruh Polda untuk mengambil sampel darah, urine, dan obat yang dikonsumsi korban gagal ginjal akut.
"Tentunya apa yang sudah kita lakukan akan kita secepatnya lakukan gelar perkara bersama-sama segera ditingkatkan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat konferensi pers daring, Senin 31 Oktober 2022.
Pipit menjelaskan, bila ada kesalahan produksi maka korporasi yang harus bertanggungjawab. Namun, apabila ada tindakan perorangan, maka individu tersebut yang harus bertanggung jawab.
Advertisement
"Apabila ada yang lain-lain ternyata ada yang perlu bertanggung jawab ya ini kita juga harus semuanya ikut bertanggung jawab. Kita akan telusuri bersama, nanti akan kita informasikan berikutnya," tegas Pipit.
Polri tidak hanya menelusuri soal unsur kesengajaan dan kelalaian dalam produksi obat. Akan dikembangkan kepada masalah distribusi bahan baku. Dua perusahaan farmasi tersebut melakukan perubahan bahan baku.
"Tapi kami juga akan mengembangkan pada bahan baku yang digunakan, bahan baku yang digunakan itu dari mana saja apakah diimpor, apa diproduk dalam negeri. Nanti kita akan kembangkan bersama bahkan mungkin apakah di situ sudah ada izin edar, kita akan melihat, kita akan mendalami, prapoduksi pelaksanaan produksi, sehingga terjadilah setelah hasilnya dikonsumsi dan dugaannya adalah ternyata ada yang melebihi ambang batas," jelas Pipit.Â
Sebelumnya ada dua perusahaan yang diduga mengedarkan obat yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Bareskrim Sebut Ada Tiga Perusahaan Farmasi Diselidiki
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkap ada tiga perusahaan farmasi yang tengah diselidiki terkait kasus penyakit gagal ginjal akut anak-anak. Perusahaan ini adalah produsen obat yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.
"Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," ujar Pipit kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Dua perusahaan telah diumumkan oleh BPOM yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Satu perusahaan lagi akan diumumkan oleh Bareskrim.
"Satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapet nih nanti kita transparan," ujarnya.
Perusahaan farmasi yang diselidiki ini karena memproduksi obat dengan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Perusahaan tersebut dikenakan pidana dalam UU Kesehatan.
"Diduga kuat (pidana) seperti itu karena BPOM kan sudah menerbitkan hasil laboratoriumnya bahwa melebihi ambang batas gitu," jelas Pipit.
Â
Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement