Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Pembunuhan Birgadir Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan kembali dengan mendengarkan kesaksian dari pihak keluarga J. Adapun hari ini akan menjadi pertama kalinya keluarga Yoshua akan bertemu dengan Sambo dan PC.
Adapun yang diperkirakan hadir hari ini dari pihak keluarga besar Yosua dari orang tua, Tante, kekasih Yosua. Pihaknya akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim nanti semua yang mereka ketahui.
"Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup pada saat persidangan," ujar Martin Lukas Simanjuntak kuasa hukum keluarga Yosua saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Advertisement
Lukas menuturkan, meskipun nantinya persidangan Ferdy Sambo dan PC digabung ataupun dipisah, pihak keluarga mengaku siap untuk memberikan kesaksiannya.
Lukas menambahkan bila mana Sambo atau PC ingin meminta maaf, dirinya menyampaikan Sambo dan PC haruslah mengakui semua perbuatan yang menyebabkan Brigadir J tewas di Duren Tiga.
"Jadi orang yang mau minta maaf itu harus mengakui dulu kesalahannya, apa kesalahannya, bagaimana dilakukan, dan memang dia sudah dilakukan itu," tuturnya.
Lanjut, pihak keluarga juga menerima permintaan maaf Sambo dan PC harus dengan ikhlas dengan hati yang rendah serta sukarela.
"Yang ketiga mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya," ucapnya Lukas.
Ketiga hal tersebut lah yang sekiranya harus dilakukan oleh pihak Sambo dan PC. Apabila ketiga hal tersebut tidak dilaksanakan, keluarga Yoshua, melalui pengacaranya memastikan tidak akan menerima permohonan maaf.
Â
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Ragukan Sambo dan Putri Akui Kesalahan
Kendati demikian, Lukas juga mengaku meragukan bila FS dan PC mau mengakui kesalahan atas perbuatan yang menyebabkan seseorang meninggal. Terlebih dengan Putri.
"Khususnya Putri nih, berani nggak dia natap matanya ayahnya almarhum dan ibunya almarhum. Berani nggak dia natap secara langsung, jangan nanti dia nunduk," tutup Lukas.
Sebelumnya, dikabarkan lada hari ini sidang untuk tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Pada hari yang sama, sidang perkara obstruction of justice juga digelar untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda pendapat dari penuntut umum.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement