Sukses

Keluarga Brigadir J Tiba Di PN Jaksel, Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggadendakan pemeriksaan terhadap saksi korban yakni Keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pihak keluarga Yosua tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggadendakan pemeriksaan terhadap saksi korban yakni Keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pihak keluarga Yosua tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari pantauan Merdeka.com di lokasi, tampak keluarga Brigadir J telah di tiba di PN Selatan sejak pukul 08.52 WIB. Tampak mereka kompak mengenakan kemeja putih usai turun dari mobil yang mengantarnya.

Di antara saksi yang hadir, terlihat ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat dan isterinya Rosti Simanjuntak hingga kekasih Brigadir Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.

Samuel mengutarakan, dirinya bersama pihak keluarga besar siap untuk memberikan kesaksian di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam persidangan yang digelar.

"Sudah siap. (kesaksian) Nanti di pengadilan," ujarnya dia di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Hal serupa juga diucapkan oleh kekasih Yoshua, Vera Maretha Simanjutak. Dirinya berharap pada persidangan hari ini dapat berjalan tanpa hambatan.

"Semoga lancar. Iya (siap bertemu). Nanti lihat saja di persidangan," singkatnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan Sambo Cs

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan PenyidikanFerdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com