Liputan6.com, Depok - Aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya korban meninggal dunia dan kritis. Kedua korban diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh kepala keluarga.
Advertisement
Baca Juga
“Diduga pelaku adalah ayah kandung atau suami korban, awalnya diamankan di Polsek Cimanggis lalu kita bawa ke Polres Metro Depok,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).
Yogen menjelaskan, Polres Metro Depok akan menggali keterangan tersangka untuk mengetahui motif KDRT berujung pembunuhan sadis itu. Berdasarkan keterangan sementara dari saksi, pada saat kejadian sempat terdengar teriakan dari korban.
“Saksi yang tinggal di lantai dua rumah mendengar suara teriakan korban dan saksi melihat korban sehingga turun dari lantai dua,” jelas Yogen.
Namun saksi sempat menghentikan langkahnya saat melihat tersangka sedang membabi buta melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya. Namun setelah tersangka keluar rumah, saksi langsung menghubungi warga sekitar untuk membantu korban.
“Jadi kalau dilihat dari luka memang sadis ada beberapa bagian jari yang terputus dan kami hasil visum rumah sakit,” ucap Yogen.
Korban Luka Parah
Yogen mengungkapkan, sang anak yang meninggal dunia mengalami luka pada bagian kepala, leher, mata, dan beberapa jari yang terputus. Luka tersebut membuat sang anak kehabisan darah dan meninggal dunia.
“Untuk istri sekarang masih kritis karena mengalami luka pada muka dan badan,” ungkap Yogen.
Yogen menuturkan, belum mengetahui secara pasti seberapa banyak dan besar luka yang dialami istrinya. Sebab, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Isterinya masih kritis, kita akan memeriksa tersangka untuk mengetahui motif dari perbuatan tersangka menganiaya menggunakan parang,” pungkas Yogen.
Advertisement