Sukses

DPRD Beberkan Kesalahan Disparekraf DKI Terkait Festival Berdendang Bergoyang

Disparekraf DKI dinilai tidak menyiapkan skenario ketika penonton festival musik Berdendang Bergoyang membludak.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim menilai ada kesalahan Dinas Pariwisata dan Ekomoni Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta soal penonton yang melebih kapasitas di festival musik Berdendang Bergoyang.

"Memang ini kesalahan Dinas Pariwisata, di satu sisi kesuksesan. Sukses membuat kegiatan yang itu menarik masyarakat untuk mendatangi dari dalam maupun dari luar daerah," kata Afni kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).

Menurut Afni, Disparekraf DKI tidak mempersiapkan skenario soal situasi yang akan terjadi apabila penonton membludak. Selain itu, Afni juga menyoroti adanya perencanaan anggaran yang tidak memadai dalam pelaksanaan event ini.

"Kan harusnya ketika Dinas Pariwisata mempunyai suatu event itu kan mereka sudah punya target. Itu kan harusnya ditopang dengan anggaran yang memang itu sesuai target yang diinginkan oleh Dinas Pariwisata. Dari sisi penganggarannya saja sudah salah," tutur dia.

Politikus Partai Demokrat ini menduga, fungsi pengawasan dan kerja sama dengan beberapa gugus Covid tidak dilakukan pihak penyelenggara. Sehingga, kata dia, wajar muncul kesalahan teknis yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa ketika Disparekraf DKI diberikan tugas dan kewenangan untuk meningkatkan ekonomi Jakarta dari sisi pariwisata, mereka harus siap dan tak boleh salah dalam perencanaan.

"Di satu sisi sukses melakukan kegiatan. Tetapi di sisi lainnya mereka tidak cermat dalam melakukan penganggaran dan pengawasan dalam event tersebut," kata Afni.

"Jadi ada kesalahan perencanaan penganggaran dan kesalahan perencanaan pengawasan dan kesiapan kegiatan tersebut," sambung dia.

2 dari 2 halaman

Polisi Temukan Unsur Kelalaian

Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak panitia dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun acara ini dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar sejumlah aturan.

"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (31/10/2022).

Dia menuturkan, penyidik menemukan adanya perbedaan pada jumlah penonton. Merujuk pada surat permohonan, jumlah penonton mencapai 3 ribu.

Sedangkan, merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta jumlah penonton 5 ribu. Faktanya penonton yang hadir lebih banyak.

"Kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ujar dia.