Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada ayah dan ibu Brigadir J sebelum persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dijeda istirahat siang.
"Terima kasih Yang Mulia. Bapak dan Ibu Yoshua, saya sangat memahami perasaan Bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat, dilakukan," tutur Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Baca Juga
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," sambungnya.
Advertisement
Ferdy Sambo pun kembali menyatakan bahwa kesalahannya tersebut dipicu oleh amarah yang tidak terbendung.
"Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyatakan siap menanggung konsekuensi atas perbuatan dan kesalahannya itu.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan di buktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangung jawabkan secara hukum. Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang mulia," Ferdy menandaskan.
Berpelukan di Ruang Sidang
Diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di Hadapan Majelis Hakim, keduanya sempat berpelukan.
Pantauan Liputan6.com, Ferdy Sambo masuk lebih dulu ke ruang sidang menghadap Majelis Hakim. Dia ditanyai seputar identitas dan kondisinya terlebih dahulu.
Setelahnya, Putri Candrawathi pun bergantian menyusul ke ruang sidang. Sama halnya dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menanyakan Putri Candrawathi perihal identitas dan kondisi.
Keduanya kompak mengenakan pakaian berwarna hitam. Di sela pertemuan itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak berpelukan.
Setelahnya, Majelis Hakim memanggil para saksi dari pihak keluarga Brigadir J. Termasuk ayah, ibu, dan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.
Persidangan para terdakwa sendiri diawali dengan pemeriksaan saksi terhadap ayah dan ibu Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk di samping kuasa hukumnya.
Advertisement