Sukses

Idealnya Menteri Mundur Bila Jadi Capres atau Cawapres

MK membolehkan menteri yang maju capres dan cawapres Pilpres 2024 untuk tak mundur dari kabinet. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyayangkan keputusan MK tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang maju capres dan cawapres Pilpres 2024 untuk tidak mundur dari kursi kabinet. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyayangkan keputusan MK tersebut.

“Sangat disayangkan. Menteri boleh maju pada Pilpres cukup atas seizin presiden. Hal itu setidaknya membawa konsekuensi pada tiga hal,” kata Jamiluddin pada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Ia menegaskan, seorang menteri idealnya lebih baik mundur bila ingin menjadi capres atau cawapres.

“Hal itu dimaksudkan agar konflik kepentingan dan peluang korupsi dapat dihindari. Kinerja sang menteri juga berpeluang tidak terganggu,” kata dia.

Konsekuensi pertama, kata Jamiluddin, apabila menteri tidak mundur, maka peluang kinerja menurun sangat besar. Sebab, pada saat yang sama sang menteri memikirkan dan melaksanakan dua tugas dan fungsi yang berbeda.

“Menteri yang juga manusia tentu mempunyai keterbatasan baik pemikiran maupun fisik. Karena itu, sulit membayangkan bila sang menteri mampu melaksanakan tugas dan fungsi berbeda dalam waktu yang sama menghasilkan kinerja yang tinggi,” kata dia.

Apalagi, lanjutnya, menteri saat ini yang kinerjanya standar, sehingga wajar kalau diragukan mampu melakukan dua pekerjaan berbeda dalam waktu yang sama.

2 dari 3 halaman

Konflik Kepentingan

Dua, peluang konflik kepentingan sangat besar akan terjadi. Menurutnya, menteri akan sulit menempatkan kepentingannya sebagai menteri dan sebagai capres/cawapres dalam porsi yang sama.

“Ada kehawatiran, sang menteri akan mendahulukan kepentingan partainya untuk memenangkan pilpres daripada kepentingannya sebagai menteri. Mendudukan dua kepentingan itu dalam porsi yang sama kiranya mudah diucapkan tapi tidak mudah dilaksanakan,” kata dia.

Tiga, peluang korupsi sangat terbuka. Korupsi di sini tidak hanya dalam bentuk anggaran tapi juga waktu.

“Padahal sumpah seorang menteri didedikasikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Itu artinya, semua waktu diperuntukkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang menteri,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Korupsi Waktu

Kalau sang menteri menjadi capres atau cawapres, kata dia, maka sebagian waktunya disisihkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang capres atau cawapres.

“ Ini artinya, ada korupsi waktu yang dilakukan sang capres atau cawapres yang tidak mundur dari menteri.Korupsi anggaran juga berpeluang terjadi. Seorang menteri akan sulit membedakan anggaran perjalanan sebagai menteri dan capres atau cawapres. Bahkan penggunaan anggaran kementerian untuk kampanye terselubung atau terbuka sangat berpeluang terjadi,” tegasnya.