Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut akan menyediakan tempat khusus untuk pecinta hewan, khususnya anjing, di kawasan Semanggi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari protes larangan membawa hewan peliharaan yang masuk dalam 15 larangan kegiatan di CFD.
Advertisement
Baca Juga
"Hasil diskusi tadi di Semanggi oke. Lokalisasi aja di sana tapi jangan dicampur juga. Harus dilihat karakter hewannya. Hewan peliharaan boleh tapi hewan yang dilindungi enggak boleh dibawa,” kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Selain itu, kata dia, hewan peliharaan yang dibawa harus memiliki sertifikat bebas rabies.
“Terus katanya perlu ada surat sertifikat bebas rabies. Oke, enggak masalah buat anabul (anak bulu) dan masa iya peliharaan kita enggak divaksin rabies. Kalau digigit sendiri gimana?” tambah Tigor.
Sebelumnya, Tigor melakukan protes karena anjing peliharaannya, Alpen, dilarang masuk ke area CFD.
Padahal menurutnya, ia kerap melihat masyarakat membawa hewan peliharaannya seperti unggas, reptil, kucing dan anjing selama ini di area CFD.
Tigor juga mengatakan, ia tidak pernah dilarang membawa Alpen saat datang ke area publik Taman Suropati atau Taman Situ Lembang.
“Seharusnya kebijakan Pemprov Jakarta di ruang publik memperhatikan dan memperhitungkan serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat serta hewan peliharaannya sesuai kebutuhan hidupnya,” tulis Tigor dalam keterangan resminya.
15 Larangan
Untuk diketahui, 15 larangan kegiatan di CFD terdapat pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Adapun 15 laranga tersebut adalah sebagai berikut.
1. Berjualan di zona merah.
2. Merokok dan atau vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan.
6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
8 Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement