Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah bahwa penyidik kepolisian berpihak kepada dirinya.
Hal tersebut menjawab sebagaimana dituduhkan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ketika memberikan kesaksian.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Sambo, jika penyidik berpihak, tidak mungkin dia dengan istrinya Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana.
"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah. Karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini," ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Selain tuduhan soal penyidik, Sambo juga membantah sejumlah hal. Misal, terkait mengenai mengenai baju warna putih yang diberikan disebut pemberian Putri Candrawathi kepada Brigadir J. Sambo mengatakan, tidak ada pemberian pribadi.
"Itu bukan pemberian pribadi istri saya tetapi keluarga besar sekalian, kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama model dan seluruh bingkisan lebaran," katanya.
Sambo juga membantah isu keterlibatannya dalam konsorsium judi online. Mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sebagai satgas justru melakukan pemberantasan
"Terkait laporan yang diinformasikan saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini tetapi pribadi saya karena sudah terjadi, saya selaku Satgas ini terlibat narkoba judi online enggak ada, justru saya memberantas," katanya.
Â
Bantah Ada Ajudan Khusus
Terakhir, Sambo membantah ada ajudan yang diberi kekhususan. Semuanya diberi perlakuan yang sama.
"Saya sampaikan tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami. Kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua anudan yang ada," jelasnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement