Liputan6.com, Jakarta - Rizky Noviyandi Achmad (31) harus terancam hukuman 15 tahun penjara usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya yakni NI (31) dan membunuh anaknya KPC (11). Penganiayaan dan pembunuhan tersebut dipicu kesal karena istrinya meminta cerai.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap NI dan pembunuhan terhadap anaknya KPC terjadi kemarin sekitar pukul 05.10 WIB di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. Pelaku melakukan aksinya menggunakan golok sehingga melukai istri dan anaknya.
Baca Juga
“Motifnya karena sering cekcok dan istri minta cerai,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Rabu (2/11/2022).
Advertisement
Imran menjelaskan, keributan rumah tangga antara tersangka dan istrinya dikarenakan kekesalan istri lantaran tersangka sering pulang pagi. Bahkan pada saat kejadian sebelumnya tersangka pulang pagi karena kumpul dengan temannya dan sempat menggunakan narkotika jenis sabu.
“Setelah pulang itu tersangka sempat salat subuh di masjid,” jelas Imran.
Setelah pulang salat subuh, tersangka melihat anaknya sudah mengenakan pakaian seragam sekolah dan istri mengemaskan barangnya. Rencananya, istrinya akan mengantarkan anaknya ke sekolah setelah itu pulang kerumah keluarganya.
“Tersangka memiliki dua anak, yang satu menjadi korban dan yang satu berusia 1,5 tahun sedang tidur pada saat kejadian,” ucap Imran.
Keributan Sempat Dilihat Anak
Imran mengungkapkan, melihat istrinya akan pergi tersangka sempat menahan istrinya sehingga terjadi keributan kembali. Keributan sempat dilihat anaknya yang akan berangkat ke sekolah dan turut menjadi korban hingga meninggal dunia.
“Saat ribut secara spontan tersangka mengambil golok di bawah meja dan melukai anak dan istrinya,” ungkap Imran.
Usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan membunuh anaknya, tersangka keluar sambil membawa anaknya berusia 1,5 tahun yang sudah terbangun dari tidur. Atas kejadian tersebut adik tersangka melaporkan kejadian ke Polres Metro Depok.
“Tersangka diancam 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 23 tahun 2004,” pungkas Imran.
Advertisement