Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Hal ini mendapat respon dari Anggota DPD RI Dapil Papua Yorrys Raweyai.
Dia berharap, hal ini tak seperti Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang pernah dibentuk di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2011.
Baca Juga
"Lembaga semacam UP4B sebelumnya tidak cukup sensitif terhadap akar masalah yang sedang melanda Papua," kata Yorrys dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Advertisement
Dia menyarankan seharusnya badan baru tersebut melibatkan wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah, baik itu DPR, DPRP, DPRK dan DPRP serta DPD yang justru lebih mampu memberi masukan sosiologis dan politis.
Menurutnya, persoalan Papua dewasa ini tidak sekedar berkutat pada persoalan pembangunan infrastruktur fisik, pemerimntahan dan keuangan, tapi juga kesiapan kultural yang justru senantiasa menjadi hambatan-hambatan psikologis dalam merespons berbagai persoalan.
"Elemen-elemen masyarakat yang selama ini bersuara banyak tentang persoalan Papua tidak dilibatkan secara aktif. Padahal pemerintah memerlukan strategi bottom up dalam menggali informasi tentang bagaimana masyarakat merespons percepatan pembangunan yang mereka rasakan," ungkap Yorrys.
Karena itu, dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan desain pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembagunan Otonomi Khusus Papua tak seperti masa lalu.
Yorrys menegaskan, jangan ada kesan pemerintah pusat meminggirkan suara-suara bising di daerah yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat dan perwakilan masyarakat adat yang memperoleh legitimasi politis, sosial dan kultural di mata publik Papua.
"DPR, DPD dan DPRD serta MRP harus dilibatkan dalam proses percepatan tersebut," jelas dia.
Dia mengamini, pembanguna di Papua memang perlu percepatan. Namun, tak hanya semata-mata itu. "Harus mengakomodasi kearifan-kearifan lokal yang selama ini cenderung terpinggirkan dan diabaikan," pungkasnya.
Â
Jokowi Dapuk Ma’ruf Amin
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Melalui beleid tersebut, kepala negara resmi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022, seperti dikutip Senin (24/10/2022).
Melalui Perpres ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin didapuk menjadi ketuanya. Wapres tidak sendiri, nantinya dia akan dibantu oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Mereka akan bertindak sebagai anggota yang turut didampingi oleh satu orang perwakilan satu dari tiap provinsi yang di dalamnya bukan berasal dari anggota partai dan juga bukan bagian dari eksekutif mau pun legislatif.
"Anggota berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan Orang Asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik," bunyi pasal 6 ayat (1).
Advertisement