Sukses

Polda Metro Kebut Kasus Narkoba yang Jerat Irjen Teddy Minahasa

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang kebut untuk menyelesaikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang kebut untuk menyelesaikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini," kata Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/11/2022).

Zulpan menerangkan, berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa ditargetkan segera dilimpahkan dalam waktu dekat.

Adapun, pertimbangan penyidik dalam hal ini masa penahanan. Irjen Teddy Minahasa sejak Senin, 24 Oktober 2022 hingga 20 hari ke depan.

"Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan ini sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Rampas Barang Bukti

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disebut merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Adapun, barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram.

3 dari 3 halaman

Ingin Diedarkan

Sementara sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan.

Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial AKBP D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.