Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3 ribu dari total 6 ribu peserta calon apoteker dinyatakan tidak lulus saat Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). Menyikapi banyaknya peserta yang gagal, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’ 45) membuka posko pengaduan bagi para peserta yang gagal.
Menurut Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono, kegagalan yang dialami para peserta bisa digugat secara legal. Sebab, penyelengaraan ujian kompetensi apoteker computer based test (UKAI-CBT) diklaim diselenggarakan oleh panitia yang tidak memiliki dasar hukum.
“Panitia dibentuk oleh KFN (Komite Farmasi Nasional), seharusnya berdasarkan Permenristekdikti No 12 Tahun 2016 pasal 5 ayat 5 Pembentukan Panitia Nasional harus ditetapkan oleh kementerian terkait,” ujar Rudyono Darsono dalam keterangan pers diterima, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
Selain legalitas dasar pembentukan panitia, Rudyono menambahkan, proses penyelenggaraan juga dinilai serampangan karena tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan baik ketentuan di dalam PP 51, Permenristekdikti No 12 Tahun 2016, Permenristekdikti No 2 Tahun 2020 maupun Permenkes 889.
Kawal 3 Ribu Apoteker yang Tak Lulus
Rudy memastikan, kampusnya akan mengawal 3 ribu apoteker yang dinyatakan tidak lulus dengan melakukan berbagai upaya, termasuk langkah hukum. Hal ini dia lakukan guna memperjuangkan nasib mereka.
“Kita berikan kesempatan untuk kita tindaklanjuti baik itu dalam bentuk legal action, dalam bentuk hukum. Maupun terus kita lakukan mediasi, untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, calon apoteker, dari upaya oknum-oknum tertentu yang melakukan pembangkangan," Rudy menutup.
Advertisement